Kepala Bappeda Kota Bima Pimpin RAKOR Bersama Konsultan Bridging BBWS NT 1 - Reportase Bima

Kamis, 06 Maret 2025

Kepala Bappeda Kota Bima Pimpin RAKOR Bersama Konsultan Bridging BBWS NT 1



Kota Bima, Reportasebima.com.-
Kamis, 6 Maret 2025, 
Kepala Bappeda Kota Bima, Drs. Adisan menggelar rapat koordinasi untuk memantapkan persiapan pelakasanaan kegiatan NUFReP di Kota Bima.

Acara yang dipimpin olehnya tersebut, dihadiri, selain unsur Pemerintah Daerah juga kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Utama Bappeda ini dihadiri pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rapat Koordinasi begitu sangat penting untuk membahas lebih lanjut komitmen Pemerintah Daerah terhadap program NUFReP yang dilaksanakan di Kota Bima,  diantaranya mendorong BPN untuk segera melakukan pemecahan sertifikat tanah bagi warga terdampak program (WTP), relokasi PKL dilokasi pembangunan kolam retensi amahami dan taman ria, kelengkapan dokumen pendukung seperti surat pernyataan kesediaan dan surat pelepasan hak bagi pemilik lahan, melakukan rekondisi terhadap bangunan yang terdampak pembangunan drainase primer.

"Kegiatan NUFReP menjadi sangat penting untuk penaggulangan banjir perkotaan kita, dikesempatan ini saya sampaikan masih ada hal-hal lain yang mesti kita penuhi untuk mendukung program ini, NUFReP meminta komitmen kita selaku pemda termasuk penyelarasan program dengan kegiatan NUFReP, pembebasan atau pemecahan sertifikat lahan, akselarasi pemenuhan kelengkapan dokumen", ujarnya.

Lanjutnya, bahwa masalah kita dimana sekarang, apa yang menghambat prosesnya perlu kita dengarkan bersama disini, kita uraikan bersama agar segera terpenuhi segala kebutuhannya", cetusnya. 

Yudhi Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Bagian Pembebasan lahan menyebutkan beberapa hal penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah jumlah luas tanah, dokumen yang harus dipenuhi termasuk untuk wilayah 3 sungai besar tidak hanya drainase primer. 

untuk pihak BPN sendiri pada prinsipnya selalu support, luas tanahnya tidak memenuhi skala besar yaitu maksimal 5 hektar untuk masuk dalam skala kecil, objek bersertfikat melengkapi surat pernyataan kesediaan, surat pernyataan pelepasan hak", terang beliau.

Sementara itu pihak NUFReP yang diwakilkan Konsultan Bridging, Purwoko berharap kepada Pemerintah Daerah untuk dapat segera melengkapi dokumen dukungan yang dibutuhkan. "harapan kami dokumen seperti dokumen lingkungan, surat pernyataan untuk dapat dipercepat prosesnya", harap beliau.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dengan lurah dan camat. Kegiatan berjalan cukup alot. #


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda