Kota Bima, Reportasebima.com.
Untuk lebih mengoptimalisasikan PendapataN jasa Parkir. Pihak Pemerintahan Kota Bima melalui Dinas Perhubungan, menerapkan Pola Baru dalam penanganannya.
Parkir Berbasis Online Berlangganan. Mulai diberlakukan di awal Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Amanat Perda nomor 01 tahun 2025. Sebagai uji coba, Parkir Berlangganan diberlakukan untuk semua ASN dan P3K. Demikian diungkapkan, Drs. Is Fahmin, M. Si, Kadishub Kota Bima, Senin, (13/1/25). Saat mengikuti Rapat Koordinasi di Aula Pemkot Bima.
Kata Dia, bahwa parkir online berlangganan, tidak berlaku seperti parkir pada umumnya. Tapi langsung membayar sekaligus satu tahun. Untuk roda dua, sebesar Rp. 100 ribu/tahun, dan Rp. 200 ribu/tahun untuk roda empat.
Pihak Pemkot Bima akan intensifkan, sosialisasi secara khusus kepada seluruh ASN dan P3K, baru kepada masyarakat secara luas." Bayar setatus bebas parkir setahun". Cetus Is Fahmin.
Lanjutnya, bahwa Parkir Online berlangganan, disamping untuk menertibkan perpakiran juga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dari jasa parkir.
Hal ini, sebagai payung hukumnya, yaitu Amanat Perda No 1 tahun 2024. Antara lain tentang Penerapan Parkir Online Berlangganan. Dan saat ini, pihak pemerintah melalui dinas terkait, Dishub Kota Bima akan intensifkan sosialisasi, agar secepatnya bisa di ketahui secara luas oleh masyarakat umum.
Dikatakannya, bahwa untuk sistem pembayarannya, bisa di lakukan melalui Bank NTB. dan nomor rek. akan di sampaikan melalui Dinas/Kantor/Badan/Jawatan dan lainnya, untuk di sampaikan secara terbuka dan umum.
Untuk roda dua, sebesar Rp. 100 ribu/tahun, dan roda empat sebesar Rp. 200 ribu/tahun. Tandasnya.