Bima, Reportasebima.com.
Menanggapi Informasi terkait "Ratusan PNS dan Honor di RSUD Bima Empat Bulan Belum Terima Gaji dan Jaspel" dengan ini disampaikan bahwa Gaji dan Jasa Pelayananan tetap terbayarkan setiap bulannya. RSUD Bima telah melakukan pembayaran Jaspel hingga Bulan Desember 2024.
Pembagian Jaspel dilakukan berdasarkan hasil klaim yang diajukan RSUD Bima dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Bima.
Terdapat 2 istilah yang perlu dipahami bersama yakni Klaim BPJS dan Jasa Pelayanan.
Klaim BPJS adalah pengajuan biaya perawatan pasien peserta BPJS oleh RS kepada pihak BPJS yang dilakukan secara kolektif dan ditagihkan kepada Pihak BPJS setiap bulannya. Sedangkan Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang telah diberikan kepada pasien.
Progres pengajuan Klaim BPJS akhir-akhir ini kendala dan memerlukan waktu lebih lama karena RS dalam proses transisi dari Rekam Medik Manual ke Rekam Medik Elektronik (SIMRS).
Dengan demikian perlu ditegaskan kembali bahwa Pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) karyawan RSUD Bima Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 34,8 milyar untuk 856 pegawai sudah dilunasi hingga Bulan Desember 2024.