Pulau Buru, Reportasebima.com.
Jum,at, (03/1/25)Ahli waris tanah adat Nala Ardi Nurlatu (42) dari suku Waetemun mata rumah Kaku Nusa Gebsumba warga desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru melayangkan peringatan keras kepada para Investor atau perusahaan kayu khususnya PT. Panca Karya agar tidak boleh melakukan aktivitas atau beroperasi diatas tanah adat Nala tanpa izin dan koordinasi dengan pihaknya selaku ahli waris.
Ardi Nurlatu menerangkan, Tanah Nala merupakan tanah adat leluhurnya (Hagit Nurlatu, 62) secara turun-temurun dan pada gilirannya tanah ini diwariskan kepada Ardi Nurlatu selaku generasi penerus dari Hagit Nurlatu secara terus menerus sesuai dengan hukum adat Pulau Buru. Ujarnya
Nurlatu mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan pemasangan sasi adat (papan larang) dilokasi tanah Nala pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, namun sasi adat atau papan larang tersebut telah dibuka entah oleh siapa.
"Sebelum PT. Panca Karya masuk kerja di tanah Nala, kami dari ahli waris sudah melakukan pemasangan sasi adat (papan larang) di areal tanah Nala tepatnya pada tanggal 10 Desember 2024, namun ketika kami melakukan pengecekan dilokasi ternyata sasi adat atau papan larang yang kami pasang telah di bongkar atau digusur yang sudah barang tentu itu perbuatan pihak perusahaan, karena digusur menggunakan alat berat" Imbuhnya.
"Saya sangat menyayangkan tindakan Perusahaan PT. Panca Karya yang tidak kooperatif dalam menyikapi persoalan ini". Tambahnya
Sementara itu, Humas sekaligus HRD PT. Panca Karya yang akrab disapa dengan panggilan Ibu Nur (30) saat dikonfirmasi Via Whatsapp, ia menerangkan bahwa " untuk sementara kita beroperasi di lokasi Bunyaman dan Wapa, kita baru mau menuju ke arah lokasi nala" Terangnya.
Nur menambahkan "Kalau bisa kita dari pihak perusahaan meminta kesediaan waktu dari bapak Ardi Nurlatu sebagai ahli waris tanah adat Nala agar kita bisa ketemu untuk membicarakan terkait Tanah Nala lebih lanjut" Pintanya.
Menanggapi pembicaraan Humas PT. Panca Karya, Ahli Waris Tanah Adat Nala ( Ardi Nurlatu) mengatakan bahwa "Kalian Pihak Perusahaan tidak tau batas-batas tanah adat Nala, kalau memang pihak perusahaan tau batas kenapa kita sudah pasang papan larang dibatas tapi tetap saja dilakukan pengusuran, bahkan papan larang yang kita pasang sebagai tanda batas digusur oleh pihak perusahaan" tuturnya
Lebih lanjut Nurlatu menambahkan kalau tindakan perusahaan seperti itu, berarti pihak perusahaan tidak menghargai saya sebagai ahli waris, terlebih lagu tidak menghargai adat isitiadat kita orang buru. Pungkasnya
Ardi Nurlatu menegaskan, "saya sebagai ahli waris mewakili semua keluarga kaku nusa Gebsumba mengutuk keras siapapun yang melakukan tindakan yang tidak terpuji atau tidak menghargai pihak saya sebagai ahli waris tanah adat Nala dan sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum baik hukum adat maupun hukum positif". Tutupnya
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau respon lebih lanjut dari pihak perusahaan PT. Panca Karya terkait persoalan Tanah Nala.
Lp. Soni Behuku