Bima, Reportasebima.com.
Hasil tersebut mengacu pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2023 yang dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat nomor: 900.1.15.3-387 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 setelah melakukan serangkaian pengukuran semua provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Dr.Yusharto Huntoyungo, M.Pd tersebut, sejumlah indikator yang menjadi acuan pengukuran IPKD mencakup kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah berdasarkan dimensi Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, Kualitas anggaran belanja dalam APBD, Transparansi pengelolaan keuangan daerah, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan daerah dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi,SE Rabu (6/11) mengungkapkan IPKD ditetapkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 yang mengamanatkan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.
Meskipun dengan kapasitas fiskal yang tergolong rendah seperti 201 Kabupaten lainnya, tetapi Kabupaten Bima berhasil melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, meraih akumulasi indeks IPKD 80,587, berada pada posisi 8, nilai A dengan predikat "Baik".
"Tentu ini harus menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Bima khususnya yang memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan keuangan di semua unit kerja. Untuk dapat mempertahankan predikat ini, memerlukan kedisiplinan, kompetensi, kerja keras dan sinergi lintas unit kerja". Imbuh mantan kepala BPKAD ini.