Rencana PT. SSJ Memasang papan lun kada barikan melarang warga melintasi jalan desa menuai kritikan warga. Bahkan menuding PT SSJ terlalu berlebihan. Padahal urusan ganti rugi lahan saja di perlambat.
Warga Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, mengecam keras tindakan sepihak PT. SSJ dengan melecehkan warga dengan rencana menancap Papan Informasi LUNKADA melarang aktifitas warga melewati jalan desa. Hal ini menuai pertanyaan warga atas larangan tersebut. Sementara jalan desa menjadi satu satunya jalan aktifitas ekonomi warga yang juga berada di areal aktifitas Perusahaan PT. SSJ.
Ahmad Bahtiar Kepala Desa Kandangan Lama mengakui adanya rencana larangan tersebut. Pihak kades juga menyesalkan sikap sepihak PT SSJ melarang warga beraktifitas melintasi jalan desa. Padahal, diantara warga dengan PT. SSJ sudah dibuat kesepakatan bersama. Kendati diketahui kesepakatan tersebut tidak di realisasikan dengan mengulur ulurnya dari ganti rugi yang ingin diberikan."memang rencananya memasang papan larangan agar warga tidak beraktifitas melintasi jalan desa". Ungkapnya, Sabtu, (13/7/24).
Sangat berharap, setelah adanya kritikan warga menjadikan pihak PT. SSJ tidak sewenang wenang mengeluarkan kebijakan yang merugikan dan berdampak kepada keamanan dan kenyamanan bersama.
Editor AKJII SABIR