Pemkot Bima Beri Perlindungan Jamsos Tenaga Non ASN - Reportase Bima

Minggu, 05 Mei 2024

Pemkot Bima Beri Perlindungan Jamsos Tenaga Non ASN


Kota Bima, Reportasebima.com. Sekda Kota Bima, H. Mukhtar mengatakan, pada tahun 2024 ini tenaga non ASN lingkup Pemerintah Kota Bima mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan. Termasuk bagi guru ngaji dan RT/RW.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bima didampingi kepala perangkat daerah teknis saat memimpin rapat evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya berharap kepada dinas teknis, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non ASN dan guru ngaji diberlakukan sama per tanggal 5 awal bulan seperti pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024," ujar Sekda H. Mukhtar saat memimpin rapat evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).

Mukhtar mengungkapkan, berdasarkan usulan pemerintah Kota Bima tahun 2023, perlindungan bagi tenaga kerja non ASN, perangkat RT/RW sebanyak 3.219 orang dan guru ngaji sebanyak 300 orang. Selain itu, ada juga perlindungan bagi pekerja rentan seperti pedagang, petani, nelayan dan lainnya sebanyak 2000 orang, iuran nya bersumber dari alokasi DBH-CHT.

"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, ikhtiar yang dilakukan hari ini wujud hadirnya pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan sesuai amanat undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, Erlangga Priadi Jomantara menyampaikan, kesejahteraan tenaga non ASN lingkup Pemkot Bima maupun pekerja rentan untuk tahun 2024 melalui rapat evaluasi ini dapat disepakati kerjasama lanjutan.

Angga sapannya menyebut, pihaknya menyambut baik semangat pemerintah Kota Bima dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja non ASN, guru ngaji dan para pekerja rentan lainnya.

"Hal ini wujud tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di Kota Bima," ucapnya.

Ia menambahkan, upaya ini sebagai turunan dari peraturan pemerintah tentang penghapusan kemiskinan ekstrim, sehingga pemerintah daerah dapat memperhatikan jaminan sosial bagi pekerja rentan agar tidak menciptakan keluarga miskin baru.

"Atas nama BPJS Ketenagakerjaan kami khaturkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemkot Bima, perhatian ini sungguh luar biasa, semoga dapat meraih dan masuk nominasi dari kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda