Kota Bima, Reportasebima.com.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Jagung dengan Kadar Air 15% sebesar Rp. 5000 ditingkat Produsen/Petani oleh Perusahaan Offtaker, terhitung pada tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
Pj. Wali kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT mengeluarkan Surat bernomor 500.1/181/IV/2024 tentang Implementasi Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Komoditas Jagung (29/04/2024) yang bersifat Sangat Penting.
“Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala BAPANAS RI tersebut, dibeberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima. Ternyata hamper semua belum memberlakukan Harga Rp.5000 tersebut,” tulis Rum dalam Suratnya.
Karena itu lah PJ Walikota mengeluarkan empat langkah kebijakan, yaitu:
*Pertama*, disampaikan kepada seluruh perusahaanPembeli atau offtaker jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk:
a. Wajib mematuhi ketentuan Fleksibiltas HAP Jagung ditingkat Produsen tersebut di atas.
b. Tidak melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
c. Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi/dinas terkait.
d. Jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi poin 1.a s/d poin 1.c agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bima.
“ *Kedua*, dihimbau kepada Petani/Vendor Jagung untuk dapat melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemerintah Kota Bima,” imbuh Pria yang juga Kepala Dinas PUPR NTB itu.
*Ketiga*, dihimbau pada Petani/Vendor dan Perusahaan Pembeli jagung untuk dapat melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.
“ *Keempat*, diinstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta Dinas/OPD terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas implementasi surat ini, dengan berkoordinasi/melibatkan POLRES Bima Kota dan Kodim 1608/Bima,” lanjut PJ Wali kota Bima.
Untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP Jagung tersebut, pihak yang berkempentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin di nomor WA 082137756133 atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Hj. Rohana, SE di nomor WA 091339541360
Surat tersebut ditujukan kepada internal Kepala OPD terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Koperindag, Kadis Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bakesbangpol, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima.
Maupun pihak eksternal antara lain Ketua KADIN, Seluruh Direktur PT/CV/UD /Perusahaan Offtaker jagung, Seluruh Vendor/Pedagang Jagung Kota Bima, Ketua Asosiasi Petani Jagung/Seluruh Gapoktan, termasuk Pimred Media Massa di Kota Bima. ADV.