Polda NTB Ungkap Tindak Pidana Prostitusi - Reportase Bima

Selasa, 19 Maret 2024

Polda NTB Ungkap Tindak Pidana Prostitusi



Mataram, Reportasebima.com.- Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faruq, S.H., M.Hum., Kamis (19/3/2024), saat konferensi pers mengungkapkan keberhasilan Operasi Pekat Rinjani 2024, dalam mengungkap kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram.

"Dalam Operasi Pekat Rinjani tahun ini berhasil mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana prostitusi. Artinya, melebihi target awal yang hanya tiga perkara," katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan jika operasi Pekat Rinjani-2024 melibatkan Subsatgas Prostitusi Polda NTB dan jajaran.

"Operasi ini berhasil menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan, dimana saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda NTB. Total korban yang terlibat sebanyak tujuh orang," ungkapnya.

Dikatakan, barang bukti yang disita antara lain 11 unit handphone, 28 alat kontrasepsi, 3 buah Vigel Gel, uang tunai sejumlah Rp 5.900.000,- dan 1 buah buku catatan.

"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," ujarnya.

Lebih jauh Kombes Pol Syarif membeberkan, jika dikumpulkan hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 Polda NTB dan polres jajaran berjumlah 18 terduga dengan target operasi 8 kasus.

"Jadi hasil itu melampaui target operasi atau TO," ucapnya.

Menurut Dirreskrimum Polda NTB, langkah tersebut merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana prostitusi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Operasi Pekat Rinjani 2024 menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Kabid Humas Polda NTB berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana prostitusi serta masyarakat luas untuk turut mendukung upaya penegakan hukum.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda