Kota Bima, Reportasebima.com.
Berdasarkan aturan dan ketentuan, bilamana Lurah tidak bisa atau berhalangan tetap dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya seperti sakit atau cuti keluar daerah. Seperti yang sedang dialami Lurah Rabadompu Barat, maka BKPSDM bisa menunjuk pelaksana tugas harian atau PLH.
Penunjukan tersebut harus bisa dilaksanakan setelah dikoordinasikan atau di laporkan kepada pihak Walikota atau sekda atau Kepala BKPSDM. Mengenai siapa yang ditunjuk Plh. Lurah itu tergantung sungguh dari Walikota melalui Sekda yang nantinya dibuatkan surat tugas Plh. oleh pejabat berwenang.
Penunjukan Plh. Lurah Rabadompu Barat bisa di buatkan, bila Lurahnya sudah tidak bisa aktif dalam menjalankan tugas selama tujuh hari. Bilamana sudah lebih sebulan, maka itu bisa di tunjuk Plt. Jabatan lurah tidak boleh kosong, karena itu sangat penting menyangkut pelayanan public. Kendati ada Seklur, tapi tidak semua bisa diselesaikan oleh Seklur, karena keterbatasan kewenangan tugas.
Maka sangat penting, ditunjuk Plh. Apalagi Lurah sedang sakit dan belum bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. "Camat sudah bisa mengusulkan Plh dan bisa sesegera mungkin dibuatkan surat tugas Plhnya sebagaimana diatur dalam aturan dan ketentuan". Ungkap Sekda Kota Bima, H. Muhtar Landa, SH, MH, Kamis, (6/1/22) di kediaman Walikota Bima.
Sekda menyarankan agar pihak Camat Raba, M. Sidik, mengajukan atau mengusulkan agar bisa dibuatkan surat tugas Plhnya. Surat tugas Plh. Itu hanya bersifat sementara selama lurahnya masih sakit. Dan bilamana Lurah sudah sembuh dari sakit dan bisa kembali aktif Maka dengan sendirinya surat tugas tersebut tidak lagi berlaku dan di cabut.
"Tidak boleh ada kekosongan, karena itu menyangkut pelayanan. Semua harus berjalan sebagaimana adanya". Cetusnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media reportasebima.com. mengenai sakitnya lurah Rabadompu barat, Budi Fahriansyah sudah di ketahui oleh Walikota Bima. Dan Walikota turut mendoakannya agar lurah lekas sembuh. Dan bisa kembali aktif bekerja.
Menanggapi penunjukan Plh. Tidak menjadi masalah. Karena hanya bersifat sementara. Sesuai dengan hasil koordinasi pihak Camat Raba, M. Sidik dengan pihak Kepala BKPSDM, H. Abdul Wahid berlanjut ke Sekda menyarankan agar segera menunjuk pejabat pelaksana harian untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana aturan dan ketentuan yang ada. #