Kota Bima, Reportasebima.com.
Senin (09/01) - Perang lawan Minuman Keras (Miras) terus digerakan Polres Bima Kota dan Polsek jajaran.
Senin (9/1) sekira pukul 21.00 wita, Polsek Rasanae Timur (Rastim), Polres Bima Kota, kembali mengungkap jual edar miras.
Sedikitnya 8 dus atau 96 botol miras jenis Anggur Kolesom, berhasil digagalkan Polsek Rastim, dari usaha jual edarnya.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Akp Jufrin, Senin malam ini.
Puluhan botol miras jenis Anggur Kolesom tersebut, jelas Akp Jufrin, disita dari pemilik dan penjualnya dengan inisial M (42) warga Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima
"Setelah digeledah, seluruh barang bukti miras langsung digiring menuju Mako Polsek Rastim,"tutup Kasi Humas Akp Jufrin.
Diujung penjelasannya, Akp Jufrin menyampaikan, sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, apapun jenis jual edar narkoba dan miras, dipastikan akan ditindak dan dibasmi.