Kota Bima, Reportasebima.com. Rabu, (31/8/22) - Luar biasa dan patut diacungi jempol, apresiasi atas kerja cepat dan tangkas Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.
Dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, pasca laporan pengaduan kehilangan sepeda motor dari korban pelapor, Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku yang berstatus residivis curanmor.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi saat jumpa wartawan di Mako Polres Bima Kota, Rabu (31/8) siang.
W (18) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima ini, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi yang didampingi Kasat Reskirm, KBO Reskrim, Kanit Pidum serta Tim Puma 1, ditangkap di wilayah Kecamatan Sape, dini hari tadi oleh Tim Puma 1.
Laut biasanya pengungkapan kasus curanmor ini, selain terungkap dalam waktu tidak lebih dari 24 jam pasca laporan pengaduan, Tim Puma 1 juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai jenis, berikut 7 orang yang diduga sebagai penadah, hasil curian dari sang residivis yang masih usia muda ini.
Awal pengungkapan dan penangkapan residivis kasus yang sama ini, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, berdasar laporan pengaduan tertanggal 28 - 08 - 2022., atas nama korban Abdul Haris PNS asal Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Dari keterangan korban, sambung AKBP Rohadi, pada Minggu malam lalu, sepeda motor yang terparkir depan rumahnya itu, tetiba raib digondol maling.
Dasar laporan itulah, kata Kapolres Bima Kota, Tim Puma 1 langsung bergerak menyelidiki dan mengungkap serta menangkap terduga pelaku yang ternyata seorang residivis kambuhan.
"Baik terduga pelaku dan para penadah serta 7 unit sepeda motor hasil curian, ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya.