Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkoba Seberat 90,07 Gram - Reportase Bima

Rabu, 31 Agustus 2022

Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkoba Seberat 90,07 Gram



Bima, Reportasebima.com.
Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Heru Sasongko, yang didampingi Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, S.H, memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Kasus Narkoba jenis Shabu dengan Berat Bersih 90,07 gram, Kamis (1/9/22) Pukul 10.00 Wita, depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa, dan langsung dibuang ke dalam kloset.

Kapolres Bima, dalam sambutannya, menyampaikan, pemusnahan BB atas tersangka berinisial YG itu berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB, Tanggal 1 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022, Tanggal 7 Agustus 2022, serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, Tanggal 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut dirincinya, berat bersih BB sitaan atas tersangka adalah, 91,12 gram. Yang mana, 0,05 gram untuk Keperluan Uji Lab Di Balai Besar POM Mataram, 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“[sisanya] 90,07 gram untuk dimusnahkan,” sebutnya di hadapan sejumlah awak media dan hadirin lainnya.

Untuk memastikan BB itu adalah Shabu, petugas melakukan uji dengan cara memasukkan sampel BB ke alat Screening Drugs, yang jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu, maka dapat dipastikan BB tersebut adalah Shabu.

“Alhamdulillah, warnanya ungu,” ujar Kapolres Bima, usai uji BB.

Diteruskan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kasi Pidum Kejari Bima dan rombongan, dan yang mewakili Pengadilan Negeri Bima, BNNK Bima, Penguasa Hukum tersangka, Kasikum Polres Bima, Kasi Humas Polres Bima, Kasiwas Polres Bima, Provos Polres Bima, Reskrim Polres Bima, dan Intelkam Polres Bima.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh tersangka YG dan Penguasa Hukumnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim K, menegaskan, bahwa pemusnahan BB Narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyimpan Barang Bukti Narkoba seberat itu akan sangat beresiko, dan itu sesuai dengan aturan,” pungkasnya, usai kegiatan pemusnahan.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda