Bupati Bima Pimpin Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria - Reportase Bima

Kamis, 11 Agustus 2022

Bupati Bima Pimpin Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria



Bima, Reportasebima.com.
Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bima yang beranggotakan 23 personil yang terdiri dari para Kepala OPD terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Akademisi dipimpin oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE selaku Ketua Gugus Tugas berlangsung Kamis (11/8) di Hotel Marina Inn Kota Bima.

Bupati Bima yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Indra Jaya, Kepala Dinas Perkim Taufik, ST, MT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima , Lalu Makhyaril Huda, S.ST, MM, dalam arahannya mengatakan, "Reforma Agraria adalah suatu komitmen pemerintahan Jokowi-JK yang dituangkan dalam Program Nawacita, dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat, terutama para petani, sesuai Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Program ini secara fundamental memberikan program-progam yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, maupun tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum". Ungkapnya.

Meskipun pelaksanaan teknis dari Reforma Agraria ini adalah oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dalam pelaksanaannya dapat melibatkan OPD dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten. Oleh karena itu, keberadaan Gugus Tugas merupakan ruang untuk menemu kenali dan menjadi titik awal merumuskan permasalahan, melakukan evaluasi dan ada ruang yang lebih besar untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pertanahan. Terang Bupati

Ditilik dari jumlah, per Agustus 2022, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima yaitu Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah per Agustus 2022 sejumlah 3.515 obyek dengan luas 18.757.585 ha, dengan klasifikasi tanah pertanian yang merupakan tanah usaha atau tanah eks jaminan dan tanah perkebunan dan tanah pekarangan yang diatasnya terdapat gedung dan bangunan kantor, sekolah dan perumahan.

Dari 3.515 obyek aset tanah terdapat 1.305 obyek yang sudah disertipikat (37,13 persen) dan 2.210 obyek (62,87persen) yang belum bersertipikat dan pada tahun 2022 direncanakan sertipikat 118 obyek (3,36 persen) yang saat ini masih dalam proses. "Terima kasih kepada Kepala PPN beserta jajaran yang telah berkontribusi menyelesaikan masalah aset dan kasus kebakaran kantor Bupati Bima yang terjadi beberapa tahun lalu menjadi pelajaran penting Pemerintah kabupaten Bima untuk menuntaskan sertipikasi BMD.

Pada begian akhir sambutannya Bupati mengharapkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria mampu memberikan solusi atas masalah sektor pertanahan. "Ada keinginan besar pemerintah daerah untuk menyelesaikan semua masalah tanah dan aset, Tim Gugus Tugas diharapkan benar-benar mendata secara bersama dengan BPN agar semua aset memiliki alas hak yang sah dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain mengingat bukti kepemilikan merupakan pijakan ketika muncul masalah hukum". Imbuh Bupati.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Selaku Ketua harian Gugus Tugas Reforma Agraria Lalu Makhyaril Huda, S.ST, MM memaparkan, agenda kerja Gugus Tugas Tahun 2022 mencakup penataan aset dengan mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam rangka penataan aset di Kabupaten Bima, sumber TORA ini adalah pelepasan kawasan hutan dan Transmigrasi yang belum diterbitkan sertipikat. Agenda lainnya adalah pelaksanaan penataan akses Modal, peningkatan produksi dan pemasaran serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

Berkaitan dengan penataan aset melalui program PTSL, pada tahun 2021 dari target 4.000 bidang terealisasi 100% sedangkan di Tahun 2022 dari PTSL 7.500 bidang hingga Bulan Juli yang sudah direalisasikan 868 bidang. Smentara dalam redistribusi TORA, pada tahun 2021 dari target 273 realisasi 100% sedangkan pada Tahun 2022 dari 2.325 target belum ada realisasi. Oleh karena itu dukungan jajaran Pemerintah Kabupaten Bima sangat diperlukan bagi pencapaian target tersebut. Harap Huda.

Pada Rakor tersebut juga dilakukan penyerahan 30 Sertipikat tanah Pemerintah daerah oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bima kepada Bupati Bima.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda