Kota Bima, Reportasebima.com. Senin, (25/7) - Penyidik Polres Bima Kota resmi menetapkan A alias AT, orang tua uzur berumur 60 tahun, sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban anak kandungnya.
Penetapan tersangka pada orang tua bejat ini, disampaikan langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin siang ini.
Kasus persetubuhan anak kandung yang berawal dari laporan F orang tua korban anak dibawah umur ini, telah berproses dan tidak butuh waktu lama menetapkannya.
Penyidik telah pula menyita barang bukti penguat tersangka sebagai pelaku persetubuhan, berupa satu stel pakaian korban dan bantal.
Kapolres Bima Kota menyampaikan, A alias AT warga Kabupaten Bima ini, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan, Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"jelas AKBP Rohadi di Gedung Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Pejabat nomor satu di Polres Bima Kota ini, mengimbau dan berharap pada seluruh orang tua, agar menjaga dan merawat anak dengan sepenuh hati.
"Besarkan anak kita agar tumbuh menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara. Sebab mereka adalah generasi penerus bangsa,"ucapnya.