Kota Bima, Reportasebima.com.
Kasus Oknum Kepsek Salah satu SDN di Kota Bima terus bergulir kencang. pasalnya, dana bos di jadikan jaminan untuk pinjaman pribadi. Nilainya sebesar Rp. 30 juta dari Koperasi Kopwan Srikandi.
Oknum Kepsek diketahui telah dilaporkan secara resmi ke pihak Polres Bima Kota Jumat, (22/7/22) oleh Pengurus Kopwan Srikandi. Kasusnya menjadi atensi juga trending topik.
Atas dugaan kasus ini Pihak Dinas Dikbud Kota Bima meresponnya dengan melakukan pemanggilan kepada oknum kepsek dan Bendahara untuk di mintai klarifikasi terkait dugaan kasus yang ada.
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.Ap. mengaku bahwa oknum Kepsek dan Bendahara BOS sudah di panggil dan di periksa menyangkut kebenaran persoalan yang ada. Dana BOS sebagai ranahnya dinas secara kelembagaan, maka keduanya sudah di mintai keterangan atas penggunaan dana BOS sebagai jaminan pinjaman.
Keduanya mengelak, berani mengangkat sumpah bahwa pinjaman tersebut murni pinjaman pribadi bukan untuk dan atas nama Sekolah dengan jaminan pembayaran melalui dana BOS sekolah.
"baik kepsek maupun bendahara sudah kita panggil untuk klarifikasi apakah benar menjaminkan dana bos untuk pinjaman pribadi. Dari hasil pemeriksaan pihak dinas bahwa urusan pinjam meminjam oknum kepsek kepada koperasi adalah murni urusan pribadi, dan tidak ada dana bos yang dipergunakan oleh kepsek untuk membayar utang koperasinya". Tepisnya, kepada wartawan Kamis, (28/7/22) di kantornya.
Secara aturan tegas Mantan Setwan tersebut, bahwa dana bos tidak boleh digunakan diluar ketentuan permendikbud No. 2 tahun 2022, itu jelas dan kami yakin keduanya paham mekanisme penggunaan dana BOS. Ingatnya.
Berdasarkan informasi dan data di himpun reportasebima.com, di peroleh, bahwa dari pinjaman oknum kepsek tersebut, di peroleh bahwa oknum bendahara turut membubuhi tanda tangan persetujuan, bahwa pinjaman tersebut bukan pribadi melainkan untuk operasional kegiatan.
Kasus ini diketahui sedang di tangani secara intens pihak Polres Bima Kota. Bahkan dari laporan yang ada, baik Pelapor maupun saksi saksi sudah diperiksa. NR