H. Supratman : "Bila Keterangan Dibutuhkan Saya Siap Menjelaskan" - Reportase Bima

Jumat, 29 Juli 2022

H. Supratman : "Bila Keterangan Dibutuhkan Saya Siap Menjelaskan"



Kota Bima, Reportasebima.com.
Kasus Dugaan Penghinaan dan Pinjaman Pribadi RH Oknum Kepsek Salah satu SDN di Kota Bima yang diduga menjaminkan dana Bos menjadi trending topik.

Pasalnya, kasus menjadi perhatian serius dunia pendidikan ini, bukan saja telah di telusuri pihak Dikbud dengan memanggil dan memeriksa oknum kepsek dan bendahara, akan tetapi sudah masuk di ranah hukum.

Kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Bendahara Kopwan Srikandi, Hj. Rukmini ini masih belum diselesaikan secara internal. Terungkap, pinjaman oknum Kepsek SDN tersebut senilai Rp. 30 juta dan nama istri Walikota juga Disinyalir ikut di sebut dalam pencairan pinjaman di Kopwan Srikandi.
Istri Walikota, Kamis, (28/7/22) yang di temui beberapa wartawan menolak untuk menerima wartawan dengan alasan sedang sakit. "Umi belum bisa menerima karena sedang sakit. Umi bilang agar langsung ke Pak Kadis, karena urusan itu pribadi yang bersangkutan". Cetus orang kepercayaannya menyampaikan saran dari Umi Wali.

Kadis Dikbud Kota Bima, Drs. H. Supratman, M AP, Jum,at, (29/7/22) di Kantornya, mengakui, bahwa Oknum Kepsek dan Bendahara sudah di panggil dan di periksa untuk dimintai klarifikasi.

Hasilnya, pihak Dinas tidak menemukan adanya penggunaan penjaminan dana Bos untuk kepentingan pribadi. Buktinya, dana bos sudah dicairkan, dan tidak dibayarkan untuk melunasi pinjaman yang ada. "Kami sudah panggil dan periksa untuk dimintai klarifikasi, juga tim dinas langsung turun di lapangan. Itu murni urusan pribadi ke pribadi". Tegas H. Supra.

Termasuk nama Istri Walikota yang disebut, itu sama sekali tidak ada kaitannya. Intinya, ada Miss yang salah dalam penyampaian.

Kata H. Supra, bersangkutan oknum Kepsek dan Bendahara sudah mulai diberikan pembinaan. Karena biar bagaimanapun persoalan pribadi ke pribadi sudah sangat menganggu dunia pendidikan. Dana Bos itu, tidak boleh di jaminkan untuk pinjaman. Bila ada, jelas itu melanggar berdasarkan Permendikbud No 02 tahun 2022, terangnya.

Disinggung soal, adanya laporan polisi di layangkan Bendahara Kopwan Srikandi terkait Penghinaan, sebenarnya tidak ada penghinaan, termasuk kalimat yang disebutkan tersebut, tepisnya.

Nanti kalau pihaknya, dibutuhkan keterangan di kepolisian, maka pihaknya siap untuk memberikan penjelasan berdasarkan hasil dari kerja tim Dikbud. "Saya siap, bila dibutuhkan. Tapi yang jelas kasus yang ada murni urusan pribadi ke pribadi". Tandasnya. NR




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda