Bima, Reportasebima.com.
Sosialisasikan Kembali disampaikan Kasubsi Pelayanan Rutan Bima. Permen 43 Tahun 2021 terkait perpanjangan waktu Asimilasi di Rumah masih berjalan.
Sekitar pukul 10.00 kasubsi pelayanan tahanan didampingi dengan Staff Pelayanan melakukan sosialisasi terkait perpanjangan Permen 43 Tahun 2021.Rabu, (29/06/2022).
Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan Tajudin memberikan penjelasan terkait syarat dan proses pengusulan Asimilasi di rumah, Beliau juga menegaskan agar WBP turut mendukung suksesnya kegiatan tersebut dengan
tetap menjaga keamanan serta mengikuti kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kerohanian
Diharapakan kegiatan sosialisai ini dapat menambah pemahaman dan wawasasan WBP terkait proses pengusulan Asimilasi di rumah dengan permen 43 Tahun 2021