Plt. Kepala Inspektorat Kota Bima Beberkan Tugas dan Fungsi Pengawasannya - Reportase Bima

Kamis, 10 Maret 2022

Plt. Kepala Inspektorat Kota Bima Beberkan Tugas dan Fungsi Pengawasannya



Kota Bima, Reportasebima.com.
"Tugas pokok inspektorat itu melaksanakan pembinaan manajemen Pemerintah daerah, mengamankan kebijakan kepala daerah dan penegakan hukum", kata Plt. Kepala Inspektorat Kota Bima, Drs. Anwar, kepada reportasebima.com. Kamis, (10/3/22) diruang kerjanya.

Dia menguraikan, bahwa dalam pelaksaan tugasnya, Inspektorat tetap melakukan pengawasan secara berkala di semua tingkatan instansi, utama sekali pengelolaan dan penggunaan anggaran. Bila ditemukan penyimpangan atau Penyalahgunaan anggaran dan lainnya, maka pihak inspektorat tidak serta merta langsung menangani, akan tetapi kewenangan tetap dilakukan oleh instansi bersangkutan untuk menanganinya. Apabila tidak mampu, baru pihak inspektorat mengambil langkah untuk memeriksanya, inspektorat akan masuk menangani sebuah kasus apabila pihak intansi atau dinas tidak mampu menanganinya, cetusnya.

Diakuinya, bahwa memang tidak secara kedalam seperti dalam dugaan SK di palsukan oknum guru yang sempat viral. Kasus tersebut masih didalami dan ditangani pihak dinas. Akan tetapi digarisbawahinya, bahwa kasus tersebut tetap di kawal oleh pihak inspektorat. Salah satu cara pengawasan dengan mengkomunikasikan, dan hasilnya masih bisa diselesaikan internal.

Kasus tersebut sudah dikemonukasikan dengan menanyakan perkembangannya, hasilnya sedang di dalami dan di periksa secara intens pihak diknas, terangnya.

Disamping itu juga awal tahun pihak inspektorat sedang mereviuw laporan keuangan daerah sebelum diserahkan ke pihak BPK. Atau review laporan keuangan pemerintahan daerah.

Awal tahun 2022, sesudah diserahkan nanti pihak BPK akan turun melakukan pemeriksaan. Akan Tetapi tetap dilakukan pengawasan oleh pihak inspektorat dalam membantu pihak BPKP.

Lanjutnya, bahwa Program pengawasan tahunan selama 12 bulan bukan tanpa alasan dari tugas dan fungsi inspektorat mulai dari review, audit, pemeriksaan reguler melayani pengaduan masyarakat, hingga melanjutkan ke proses penegakan hukum, bila terjadi kebuntuan.

Mengenai penggunaan dana covid 19, pihak inspektorat TDK menemukan masalah. Dan Memang sedang mencuat, tapi pihak inspektorat TDK menemukan masalah, karena memang penggunaan sudah sesuai mekanisme juklak juknis penggunaan anggaran, tegas Anwar yamg sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris BPPKD Kota Bima. NR





Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda