Kota Bima, Reportasebima.com. Kamis, (17/3) – Fenomena pasar terkait kelangkaan minyak goreng, terus menjadi atensi serius pihak Polres Bima Kota.
Setelah sebelumnya, mengecek kondisi dan keberadaan minyak goreng di sejumlah gudang distributor di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, Rabu (16/3) pagi hingga siang tadi, Polres Bima Kota dalam hal ini Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), kembali melakukan pengecekan kelangkaan minyak goreng di Pasar Tradisional Amahami.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kanit Tipidter Aiptu Saidin mengemukakan, saat pengecekan di Pasar yang menjadi sentral jual beli berbagai kebutuhan pokok warga Kota Bima itu, ternyata bukan saja mendapati kelangkaan minyak goreng.
Fakta lain kata Saidin, justeru harga minyak goreng melebih atau diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Hasil sidak di Pasar Amahami, sebutnya, ditemukan berbagai jenis dan merek minyak goreng dijual diatas HET.
Sebut saja urainya, untuk minyak goreng merk Bimoli Isi 400 Mililiter dijual dengan harga Rp 22 ribu, minyak goreng merk Raja Isi 20 liter Harga Rp. 290 ribu, minyak goreng merk Kepiting Mas Isi 2 liter dijual seharga Rp 42 ribu.
Sementara minyak goreng rakyat Isi 400 Mililiter dijual dengan harga Rp 8 ribu dan minyak goreng Fortune isi 2 liter seharga Rp 42 ribu.
Lalu apa langkah dan tindakan yang diambil Unit Tipidter ?, Saidin memastikan akan melakukan pengecekan terhadap Toko atau Sales selaku distributor yang menjualnya di pasar.
“Apabila penjual atau pemilik Toko menjual minyak goreng diatas HET, maka kami akan menindak tegas dan memroses sesuai dengan Hukum yang berlaku,”ancamnya.