Kota Bima, Reportasebima.com.
Tindakan main hakim sendiri oknum salah satu pegawai BPBD Kabupaten Bima, berinisial AS (48) dengan menganiaya Astrid (35) yang diketahui Staf Sekwan DPRD Kota Bima disesali banyak pihak.
Penganiayaan terjadi dikediaman korban Astrid, di RT. 05/RW. 01 Kelurahan Penatoi sekitar pukul 08. 20 WITA pagi. Akibat dari tindakan pelaku As. Korban Astrid mengalami memar di pelipis sebelah kanan mata serta goresan luka akibat dipukul. Korban Astrid yang tidak menerima tindakan tersebut secara resmi telah melaporkan Ke Polres Bima Kota.
Laporan dilayangkan korban usai kejadian. Korban Astrid kepada reportasebima.com, menceritakan kronologis dari kejadian, bahwa pelaku mendatangi pihaknya, untuk menagih utang. Dan dari utang senilai Rp. 3 juta yang baru di pinjamkan itu, korban baru bisa mengembalikan sebesar Rp. 1 juta, sedangkan sisa dari tunggakan, akan dilunasi awal bulan saat gajian suaminya.
Oknum Pelaku menolak dan tidak mau menerima karena dibayar cicil dan menginginkan uangnya di kembalikan seluruhnya. Pelaku menekan dan terus memaksa, hingga terjadi cekcok. Bahkan pelaku mengeluarkan nada yang mengancam hingga memukul dan menganiaya korban lebih dulu. Dan Korban yang mencoba menahan dan menangkis serangan dari pelaku tidak bisa menghindari, hingga dirinya mengalami memar serius dan goresan di pelipis mata kanan. "Saya dipukul dan dicekik hingga membekas". Ungkapnya.
Lanjut Astrid, bahwa kejadian yang terjadi di rumahnya tersebut, saat suaminya berada dirumah dan juga mengundang perhatian beberapa tetangga. Atas kejadian memilukan itu, Astrid mengaku telah melaporkan secara resmi ke pihak Polres Bima Kota dengan tindakan penganiayaan. "Saya sudah melaporkan penganiayaan terhadap diri saya ke polres Bima kota". Cetusnya.
Astrid mengaku, bukan tidak ingin membayar pinjaman tersebut, tapi hanya meminta waktu untuk diundur beberapa hari, bahkan sebahgiannya sudah ada. Tapi cara pelaku as dengan menyerang, memukul dan menganiaya saya, itu sudah cara yang melampaui batas dan keterlaluan. "Dari utang saya tiga juta, satu juta ingin saya berikan dulu. Tapi ditolak, dan maunya semua tiga juta. Sayakan belum ada uang dan saya akan bayar pas suami saya terima honor. Dia tetap tidak menerima hingga menganiaya saya sampai membekas". Sesalnya.
Astrid, menolak berdamai, dan soal ingin lapor balik dari oknum pelaku dengan kasus penipuan, itu dipersilahkan, karena dirinya merasa bukan tidak ingin membayar. Bahkan uangnya ada, hanya tidak semuanya. Kita lihat saja, karena saya tidak ada niat sedikitpun untuk tidak membayar, terangnya.
Informasi dihimpun reportasebima.com, bahwa atas laporan Korban Astrid sudah diterima pihak SPK Polres Bima Kota dan akan langsung di tindaklanjuti. Bahkan korban Astrid juga sudah divisum dan memberikan keterangan.