Kota Bima, Reportasebima.com. (13/2/22) – Guna meminimalisir tindak pidana, akibat dari mengonsumi Minuman Keras (Miras), Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota, sigap dan tegas menyita Ratusan Botol barang haram yang siap edar itu.
Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Thaufarrahman, Sabtu (12/2) malam, bergerak menuju Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polres Bima Kota, guna menyita miras jenis arak Tuban.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Minggu (13/2) pagi ini.
Penyitaan barang memabukan itu, selain sebagai bentuk kesiapan atas arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, kata Kasat Narkoba, merujuk pula pada Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Menindak lanjuti perintah bapak Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota tepatnya di kecamatan Sape dan Lambu, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,”jelas AKP Tamrin.
Sedikitnya jelas AKP Tamrin, 30 botol arak Tuban disita Tim Cobra Alpha di TKP Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atau pada pemilik MH (29).
“Puluhan botol miras jenis arak ini, telah disita dan disimpan di gudang Mako Polres Bima Kota yang pada saatnya nanti akan dimusnhakan,”tutupnya.