Organda dan Pengusaha Bus Desak Dishub Kota Bima Tegakkan Aturan - Reportase Bima

Rabu, 16 Februari 2022

Organda dan Pengusaha Bus Desak Dishub Kota Bima Tegakkan Aturan



Bima, Reportasebima.com.
Rabu (16/2/2022) Pihak Organda Cabang Kota Bima melakukan Rapat Kordinasi dengan para pengusaha Bus AKDP dan AKAP, menyikapi adanya pelanggaran dari salah satu ijin Pengusaha Bus AKAP yang tidak mengindahkan peraturan Dishub dan juga disinyalir tidak berijin dalam beroperasi hingga merugikan Pengusaha Bus lainnya. 

Atas pelanggaran tersebut, pihak Organda dan sejumlah pengusaha Bus Akap dan AKDP akan menandatangani pembuatan penyataan sikap bersama, atas tidak adanya Ketegasan Pihak Dishub Kota Bima dalam Sidak operasi gabungan (OPGAB).

Rapat bersama Organda Pengusaha Bus berlangsung di Kantor Organda setempat, dihadiri sejumlah Perwakilan Bus Dunia Mas, Langsung Indah, Surabaya Indah, Surya Kencana dan Rasa Sayang. Sejumlah peserta rapat dari perwakilan yang ada, besedia menyepakati pembuatan pernyataan bersama. 

Ketua Organda Cabang Kota Bima, Muchsen mengatakan Kepada wartawan, mengatakan, bahwa rapat kordinasi bersama dalam rangka menindaklanjuti OPGAB yang dinilai mengecewakan.  Hasil dari penindakan Operasi Gabungan atas kendaraan Tiara Mas No. Pol.EA.7262.B yang Dinilsi sudah jelas jelas melanggar dan tidak berijin belum ada, dan masih dalam status Ijin Operasional Pariwisata diketahui berakhir di tahun 2018 lalu, seharusnya diambil tindak tegas.

OPGAB yang digelar selasa (15/2/2022) sekitar pukul 19.00 Wita melibatkan Pihak Dishub Kota Bima, Jasa Raharja, satuan lalu lintas Polres Bima Kota dan lainnya, dinilai Organda tidak tegas dalam penerapan aturan. Kegiatan OPGAB yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima HM. Farid ambil bagian dan ikut serta dalam mengawal kegiatan yang ada.

Muchsin, menyesalkan tindakan Dishub yang kurang tegas menindak pelangaran dari OPGAB. BILA yang menjadi alasan proses pengurusan ijin operasional, sehingga pelangaran tersebut dinilai ringan, Mak hal itu bagi Ketua Organda dinilai sangat keliru. Seharusnya Organda tegas, dan pihak perusahan dari aktifitas bus Tiara Mas mentaati aturan dan mekanisme yang ada. Dan Organda memiliki wewenang untuk mengelurkan rekomendasi untuk dijadikan pijakan bagi Dishub dalam bertindak. 

Sebagai tuntutannya, kata dia adalah Pengusaha Bus AKDP dan AKAP menggarisbawahi bahwa masalah yang belum tuntasnya. Maka pihak Organda menguraikan sikap, diantaranya berharap Bus Tidak akan Stand by di terminal dan akan parkir di luar terminal.

Pihak Pengusaha Bus AKAP dan AKDP tidak akan melakukan KIR di Dinas Perhubungan Kota Bima, melainkan di Dompu. Atas hal tersebut, bila penegakkan aturan terus diabakan, maka Organda bersama pengusaha AKAP dan AKDP Kota Bima akan mogok selama seminggu, "bila sikap dari dishub masih mengabaikannya, maka kita akan mogok beroperasi". Ancamnya. 

Informasi yang dihimpun reportasebima.com, bahwa Organda dan Pengusaha Bus menggelat rapat koordinasi, dan sejumlah hal diungkapkan oleh Ketua Organda. Pertemuan dengan Kadishub sekitar Jam 11.30.wita Pihak Organda dan pengusaha Cabang Kota Bima belum menghasilkan kesepatakan. Namun dipastikan Dishub akan bertindak berdasarkan SOP yang ada. 

Muchsin, berharap, asirasi dari Organda bisa disikapi dan ditindaklanjuti secepatnya. Muchsin mengingatkan Kadishub agar tidak menyepelekan tuntutan dari Organda dan Pengusaha. Tandasnya. 

Kadishub Kota Bima, HM. Farid, M. SI. Mengapresiasi dan mendukung aspirasi tuntan organda dan pengusaha. Pihaknya akan segera membuat surat dengan isi beberapa point' yang disepakati secara bersama. Kita akan bikin surat pernyataan bersama. Pungkasnya. NR

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda