Bima, Reportasebima.com.
Teleconference Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Kamis (03/01/2022).
Bertempat di Aula Rutan Raba Bima sekitar Pukul 10.00 WITA telah dilaksanakan Kegiatan Teleconference Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. ,
Kegiatan yang dilaksanakan Di Rutan Bima itu dihadiri juga oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Maliki, SH,. MH. Serta dihadiri juga oleh Kabid Bimbingan, Pembinaan, dan TI Dr. L. Jumaidi, SH,. MH dan Kasubid Pembinaan, TI, dan Kerjasama Didi Rasidi, SE. serta Kepala Rutan Bima M. Saleh, SH bersama Pejabat Struktural.
Diawali pembukaan oleh MC kemudian dilanjutkan dengan Pembukaan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga yang sekaligus memberikan sambutan kepada seluruh peserta yang hadir melalui Virtual.
Secara garis besar Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan keputusan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat itu merupakan hasil dari rapat bersama Mahkamah Konsitusi. DirjenPas juga berpesan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.
Dari perubahan tersebut ada beberapa poin yang ditambahkan diantaranya Tindak Pidana Khusus yakni Korupsi dapat diberikan program Asimilasi dengan syarat harus mengembakikan sejumlah kerugian yang dilakukan kepada negara. Yang sebelumnya Tindak Pidana Khusus Korupsi tidak berhak untuk mendapatkan Program Asimilasi. #