Kota Bima, Reportasebima.com.
Pemerintah Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima bersama Fasilitator BNBA DTKS Kota Bima, Kamis, (24/2/22) menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) Tingkat Kelurahan Rabadompu Barat tahun 2022.
Hadir dalam acara, Lurah Rabadompu Barat, Pihak perwakilan Dissos, Fasilitator, Ketua LPM, Babinsa dan para RT/RW.
Kegiatan Muskel dimulai pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 12. 00 wita. Kegiatan di pandu Ketua LPM Rabadompu Barat, Yan Uztari Udayana, SE diawali dengan Do,a dipimpin Abdul Hamid, baru di lanjutkan dengan Pengantar Lurah Rabadompu Barat, Budi Fahriansyah, S. Sos.
Dalam pengantarnya, Lurah Rabadompu Barat menyampaikan, ucapan terima kasih atas kehadiran peserta rapat. Utama sekali, RT/RW dan lainnya. Kegiatan Muskel sangat penting, agar bisa menyatukan persepsi agar data warga sesuai dengan keadaan dan kondisi lapangan.
Sementara pihak Perwakilan Dissos Kota Bima, Indikatornya, peraturan Mensos No 3 tahun 2021. pemuktahiran data DTKS serentak di Kota Bima. Indikator yang masuk sebagai DTKS yaitu, Miskin, tidak mampu, tempat tinggal, cacat. Sedangkan janda pensiunan itu tidak bisa. "obyektifitas dari RT/RWlah yang paling mengetahui warganya". Ujarnya.
Ini merupakan data penting dan data DTKS ini akan diinput ditingkat kelurahan, baru dilanjutkan dengan imput di dinas sosial baru dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
Terkait pengajuan usulan yang memiliki kapasitas RT/RW, bisa usul baru dan penghapusan serta melengkapi usulan yang ada, dan lurah serta lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, juga usulan mandiri dari warga itu sendiri.
Dari muara akhir usulan yang ada harus diputuskan ditingkat Muskel. Maka data warga itu sangat penting untuk dinilai secara obyektif dan bisa dipertanggungjawabkan, tegasnya.
Muskel ini merupakan dasar akhir dari keputusan untuk pengajuan usulan ke pihak Dinas. Tandasnya.
Kemudian muncul soal keributan, dari bansos. Maka proses dari bansos itu juga bisa dihapus berdasarkan keadaan dan perkembangan warga yang ada. Soal KIP, bahwa warga yang tidak mampu harus dimasukan kedalam DTKS. Dan apabila data ini sudah fitz, maka bantuan sosial akan di sampaikan lanjutan.
Eksekutor terakhir dari data yang diajukan adalah pihak pusat. Maka sampaikanlah data yang ada dengan sebenar benarnya. NR