Merasa Terancam Al Imran Bersurat Ke LPSK Minta Perlindungan Saksi dan Korban - Reportase Bima

Kamis, 03 Februari 2022

Merasa Terancam Al Imran Bersurat Ke LPSK Minta Perlindungan Saksi dan Korban



Kota Bima, Reportasebima.com.
Advokad Al Imran diketahui sebagai Pelapor dugaan penyalahgunaan Dana Covid 19 di Kota Bima. Ada sejumlah oknum merasa dibikin salah tingkah, bahkan dinilai telah membuat kegaduhan atas laporannya tersebut. 

Belakangan ini, soal laporan penyelewengan anggaran covid 19 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Bahkan oknum Kepala Dikes Kota Bima sebagai lading penggunaan anggaran tersebut di ketahui melempar tanggungjawab, bahwa penggunaan anggaran covid 19 di Dikes menjadi tanggungjawab penuh PPK. 

Menggelindingnya soal dugaan penyalahgunaan anggaran covid 19 di Kota Bima mendapat reaksi balik untuk Al Imran di Laporkan oleh Forum BAKAR. Al Imran di nilai menggunakan data palsu dan sudah membuat kegaduhan di Kota Bima. Al Imran yang merasa Terancam dari laporan yang ada, tidak tinggal diam dengan menyurati pihak LPSK. 

Menurut Al Imran kepada wartawan Jum,at, (4/2/2) melalui press realeasnya, bahwa dengan adanya laporan polisi terhadap Pelapor dugaan korupsi pada KPK pihak dalam waktu dekat akan melaporkan dan/atau bersurat kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK untuk meminta perlindungan baik fisik dan hukum sebagaimana ketentuan hukum.

Karena kata Al Imran, bahwa hal tersebut dari laporan atas dirinya merupakan upaya upaya menghambat laporan dugaan korupsi kedepannya, dampaknya masyarakat akan merasa takut melaporkan dugaan korupsi pada APH. Dan hal ini akan mengganggu sikologis masyarakat luas.

Oleh karena demikian pihaknya
sekaligus meminta kepada KPK agar lakukan supervisi terkait penanganan proses dugaan korupsi anggaran Covid -19 Kota Bima tahun 2020, yang saat ini telah dilaporkan kepada KPK dan laporan tersebut telah diregistrasi oleh Pihak KPK, supervisi yang dimaksud adalah antara lain KPK bisa bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dibawah pengawasan oleh KPK dan Juga KPK bisa mengambil alih proses hukum nya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di KPK, karena tidak boleh 2 lembaga hukum yg berbeda menangani kasus yg sama, kerja sama KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTB itu lebih bagus, dibawah pengawasan KPK, harapnya. 

Al Imran memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan sampaikan surat secara resmi kepada LPSK dan KPK.

Dan juga pihaknya bertanya, apakah sudah dilakukan di Kota Bima. Baik di pusat maupun daerah untuk secara berkala menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Ditegaskannya, bahwa ketentuan Penggunaan Dana Covid diatur kedalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020,
PP Nomor 23 Tahun 2020.

Apakah sudah dilakukan di Kota Bima? atau sengaja LUPA...? Tanya Al Imran.

Pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19 atau instansi lain yang ditunjuk, Per 1 Juli 2020 untuk mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020.

Pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak/ pemulihan ekonomi, terangnya.

Apakah Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima melakukan hal tersebut. Jadi jangan pernah ingin membukam kebenaran di balik keteledoran dan kesalahan yang ada, tandasnya. 

Dia menambahkan, bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur melalui Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI dan KORBAN. Maka pihaknya berhak meminta perlindungan hukum. TEGAS AL IMRAN. NR

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda