Kota Bima, Reportasebima.com.
Kasus laporan Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima (BAKAR) kepada Al Imran Penggiat Anti Korupsi melalui SPKT Polres Bima Kota Rabu (2/2/2022) lalu terkait dugaan postingan di medsos soal penyalahgunaan dana covid 19 di Lingkup Pemkot Bima mulai terjawab.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, Senin, (14/2/22) menegaskan, bahwa atas laporan Ketua BAKAR, Ruslan alias Parlan diakui dua orang saksi dari pelapor telah diperiksa. "Sudah dua orang saksi diperiksa penyidik, dan hari ini jadwal pemeriksaan terlapor, namun terlapor tidak bersedia diperiksa". Ungkapnya.
Terlapor kata dia, menolak untuk di periksa pihak penyidik Unit Tipidter Reskrim Polresta Bima Kota. Alasan Terlapor, karena tidak mencantumkan delik Pasal Pidana ITE yang disangkakan, terangnya.
Diperoleh alasan terlapor belum bersedia memberikan keterangan atas laporan Barisan kekuatan Rakyat (BAKAR) saudara Parlan Cs atas dugaan menyiarkan berita bohong melalui media sosial, mengingat Pelapor tidak mencantumkan Delik pasal pidana ITE yang disangkakan sebagaimana laporannya.
Al Imran kepada Wartawan di Polresta Bima Kota, bahwa Pasal yang disangkakan harus dicantumkan karena tahap penyelidikan adalah untuk mencari perbuatan pidana/unsur unsur pidana, bagaimana mencari perbuatan pidana kalau saja pasal pidana yang disangkakan tidak diketahui, delik pasal pidana yg disangkakan adalah kewajiban terlapor untuk mengetahui, tegasnya.
Al Imran menjelaskan, pertama bahwa Pelapor tidak mencantumkan delik pasal pidana ITE yang disangkakan terhadap Terlapor. Kedua, Bahwa Pelapor dugaan korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sebagaimana Ketentuan pasal 10, ayat (1) dan (2) UU LPSK. (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2). Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Ketiga, Bahwa Laporan dugaan menyiarkan berita bohong delik pidana ITE tidak relevan dgn apa yg kami lakukan lewat media sosial atau lewat berita online. Karena apa yg kami lakukan yakni posting RAB anggaran covid-19 Kota Bima tidak merugikan konsumen sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1).
dan sebagaimana Pedoman Implementasi yang diatur dalam SKB adalah berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perdagangan daring.
Keempat, perBahwa pelapor bukan korban langsung atas laporan dugaan korupsi yang kami laporkan pada KPK, maka pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait RAB anggaran covid-19 yang pernah kami posting pada media sosial. Karena RAB tersebut adalah dasar kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada KPK.
Informasi dihimpun Reportasebima.com, bahwa kasus laporan BAKAR masih dalam penyelidikan dan rencana penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak dari Pemkot Bima untuk dimintai keterangan. Salah satunya dari pihak Dikes Kota Bima dan beberapa lainnya. #