Kota Bima, Reportasebima.com.
AL IMRAN, Rabu, (16/2/22) melalui preasrealisnya, kepada wartawan akan segera mengambil langkah langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata terkait Laporan atas dugaan menyiarkan berita Bohong (hoax) yang tidak mencantumkan delik pasal UU ITE pada Polresta Bima Kota.
Saat ini seperti diketahui, bahwa kasus yang di laporkan oleh salah satu oknum politisi mengatasnamakan Forum sedang ditangani oleh Unit Tipidter Reskrim Polresta Bima Kota dalam tahap Penyelidikan. Dan atas laporan tersebut tidak mencantumkan delik pasal. Maka bisa dipastikan laporan tersebut merupakan prasangkaan palsu.
"kami menilai laporan tersebut merupakan Adalah laporan persangkaan palsu, karena tidak mencantumkan delik pasal yang disangkakan, sehingga hal ini adalah bisa diduga melanggar delik pidana KUHP sebagaimana ketentuan pasal 318. Menimbulkan persangkaan palsu". Ungkapnya.
Pihak Al Imran, sangat berharap Penyidik Polresta Bima Kota untuk mempercepat proses laporan dari oknum politisi tersebut. "saya pribadi sangat berharap kepada Unit Tipidter Reskrim Polresta Bima Kota agar segera dan cepat memproses atas laporan oknum demi mendapatkan kepastian hukum". Sarannya dengan tegas.
Al Imran menerangkan, bahwa UU ITE terkait berita bohong (hoax) dimaksudkan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) adalah mengatur terkait berita bohong (hoax) secara khusus bukan secara umum. khususnya yang dimaksud adalah khusus berita bohong (hoax) yang merugikan konsumen dalam hal perdagangan daring (bisnis online) hal ini pun telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kejaksaan Agung RI dan KAPOLRI pada tahun 2021 sebagai PEDOMAN IMPLEMENTASI pasal tertentu dalam UU ITE termasuk pasal 28 ayat (1) terkait menyiarkan berita Bohong (hoax).
Maka dengan demikian bahwa laporan atas dugaan menyiarkan berita Bohong (hoax) yang diarahkan kepadanya lewat media sosial sangat TIDAK RELEVAN dengan sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1).
Bahwa apabila laporan tersebut tidak RELEVAN maka konsekuensinya adalah laporan tersebut tidak akan terpenuhi unsur pidana ITE, dan ketika laporan tidak terpenuhi unsur maka akan berimplikasi menimbulkan dugaan pencemaran nama baik, pengaduan finah dan menimbulkan persangkaan palsu. Dan hal mana perbuatan tersebut dapat dikenakan delik pidana KUHP pasal ; 310, 311, 317 dan 318.
Sudah pasti, maka pihak Al Imran akan segera mengambil langkah hukum, untuk melaporkan balik yang bersangkutan. Tandasnya.
Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, bahwa kasus dari Pelapor disampaikan pihak Polres Bima Kota akan diperluas dengan memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak Dikes Kota Bima. Salahnya unsur, PPK dan Kadikes. NR