Kota Bima, Reportasebima.com.
Ramli Ramli mengungkapkan sudah mengajukan surat keberatan atas pemecatan dari tenaga honorer sekretariat DPRD Kota Bima. Surat tersebut diajukan dan telah disampaikan, Jum,at, (7/1/21) yang ditujukan kepada Sekwan DPRD setempat. Isinya, menguraikan keberatan dan memohon peninjauan kembali dari surat setwan bernomor 862/001/Setwan/I/2022, tentang Pemberitahuan tidak melanjutkan kontrak kerja, yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2021 lalu.
Ramli Ram bersama dua tenaga honorer lainnya, menguraikan dari surat keberatannya tersebut, untuk ditinjau kembali mengingat, beberapa hal. Diantaranya, sudah lama mengabdi dan belum pernah berurusan dengan tindak pidana dalam bentuk apapun. Disamping itu juga, mengingat dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
Ramli Ram, mengaku siap tidak mengulangi ketidakhadiran di kantor yang menjadi alasan dari pimpinannya tersebut memecat. "Saya siap membuat pernyataan bermateri dan mohon saya di beri kesempatan untuk memperbaiki dari kekeliruan yang ada". Cetusnya, kepada Reportasebima.com.
Ramli Ram, berharap dari isi surat keberatan ataupun peninjauan kembali tersebut dapat dijadikan pertimbangan, agar dirinya dengan yang lain dapat kembali bertugas sebagai staf honorer di kantor sekretariat DPRD Kota Bima.
"Mohon kami diberi kesempatan untuk satu kali lagi untuk memperbaiki dari kekurangan yang ada". Harapnya.
Plt. Sekwan DPRD Kota Bima, Tajudin, SH, menanggapi surat dari Ramli Ram akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada Sekda selaku pimpinan. Bagaimana keputusannya, nanti kita koordinasikan dulu.
Terpenting surat sudah diterima. Tapi baginya, bahwa dari keputusan yang diambil adalah konsekwensi tugas. Secara pribadi, antara saya dengan Ramli Ram tidak ada masalah.
Hal ini kata Tajudin murni urusan kantor. Jadi, keputusan akan dikembali secara hirarki institusi. Tegasnya.
Terpenting, dari surat yang diajukan, bagaimana hasilnya, akan ditentukan nanti, tterangnya menyesalkan tidak adanya perubahan dari sikap Ramli Ram.
Tajudin berharp Ramli Ram mengerti, bahwa institusi pemerintah memiliki aturan dan ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi. NR.