Kota Bima, Reportasebima.com.
Salah satu pegawai honorer eks K2 Ramli Ram Cila Mboko Dipecat sepihak oleh Plt. Sekwan DPRD Kota Bima awal Januari tahun 2022 Setelah Mengabdi selama 22 Tahun.
Mengawali awal tahun 2022 adalah mimpi terindah setiap orang agar bisa lebih baik, lebih maju, baik karir, rejeki maupun lainnya.
Tapi sangat berbeda dengan Ramli Ram Cila Mboko. Terungkap darinya, bahwa Senin, 3 Januari 2022 kemarin statusnya sebagai Pegawai Honorer K2 di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bima harus berakhir.
Ramli Ram Cila Mboko resmi di pecat atau di putus hubungan kontrak kerja. penyebab dari pemecatan tersebut diketahui Tapi Ramli Ram jarang masuk kerja. Dan hal tersebut berimplikasi kepada pegawai lain di sekretariat DPRD Kota Bima.
Atas pemutusan kontrak kerja tersebut Ramli Ram Cila Mboko mengancam akan melawan, dan tidak menerima pemecatan atas dirinya. Menurutnya, disamping sangat mengecewakan, tebang pilih dan juga sarat kepentingan, karena dirinya dinilai sering mengkritik. Maka "Saya akan lawan". Ancamnya, saat memberikan keterangan pers, Selasa, (3/1/21) di Kantor Walikota Bima.
Ramli Ram Cila Mboko, menuding bahwa dibalik pemecetannya dari pegawai honorer sekretariat DPRD Kota Bima adalah cara berpikir mundur dari plt. Sekwan yang tidak memahami aturan secara utuh dan menyeluruh. Bahkan melanggar aturan.
Ramli Ram Cila Mboko sudah mengambil langkah dengan mengadukan tindakan plt. Sekwan kepada Walikota dan juga Sekda Kota Bima selaku pembina aparatur pemerintah.
Ramli Ram Cila Mboko berharap agar pemecetan dirinya dan juga 2 orang pegawai honorer lain dapat dievaluasi dan di tinjau kembali, mengingat alasan pengabdiannya sudah 22 tahun.
Plt. Sekwan, dimintai tanggapan, Rabu, (4/1/21) enggan memberikan komentar seputar surat pemecatan Ramli Ram Cila Mboko. Namun berdasarkan informasi, bahwa pemecatan Ramli Ram Sudah atas persetujuan dari Pimpinan.
Sukarno selaku Kasubag Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Bima, menyarankan Ramli Ram mengajukan surat permohonan peninjau kembali atas surat pemecatannya, tentu dengan alasan alasan yang bisa dipertbangkan.
"Sebaiknya Ramli mengajukan surat permohonan keberatan secara resmi". Sarannya.
Karena dasar dari dikeluarkan surat tersebut tentu sudah melalui proses dan pertimbangan dari keadaan Ramli yang jarang masuk kantor, dan itu diakui sendiri berdasarkan BAP-nya. Tegasnya. NR