Tabungan Nasabah di Bank BNI Tiba Tiba Raib Sebesar Rp. 7. 750. 000. - Reportase Bima

Rabu, 12 Januari 2022

Tabungan Nasabah di Bank BNI Tiba Tiba Raib Sebesar Rp. 7. 750. 000.



Kota Bima, Reportasebima.com.
Salah Satu Warga Kadole Kelurahan oi foo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Nurmah kepada wartawan, Rabu, (12/1/21) mengaku nasabah Bank BNI Taplus mengungkapkan raibnya isi saldo dari rekening tabungan pribadinya sebesar Rp 7.750.000,00,- dari Saldo awal, Rp. 7.864.530.00,- hingga sisa Saldo di rekening menjadi Rp.114,530.00,-.

Atas raibnya isi tabungannya tersebut, Nurmah mengalami kerugian. Nurmah memberikan keterangan atas raibnya isi tabungan. Dia, mengaku bingung kok bisa isi tabungannya hilang dan terkuras begitu saja, tanpa ada transaksi pengambilan, Saya benar benar Bingung, ada Apa sampai bisa terkuras dan hilang nya Saldo di rekening saya, tanpa pernah saya melakukan transaksi ataupun penarikan lewat ATM, ataupun melakukan Transfer, aneh nya juga kenapa ATM bisa di Blokir". Ungkapnya.

Anehnya lagi, kata Nurmah, dirinya disarankan untuk mengganti ATM oleh pihak Bank, saat dirinya mengadukan raibnya isi dari tabungan." saya di Suruh ganti ATM yang Baru oleh pihak Bank. Dan saat saya mengadukan raibnya isi tabungan, oleh pihak Bank buku rekening saya ditulis tangan saat di print out. Inikan keanehan bagi saya'. Terangnya.

Sementara pihak salah satu unsur pihak Bank yang coba di konfirmasi melalui whatsupnya terkait raibnya saldo tabungan nasabah, masih belum memberikan tanggapan. Namun, di peroleh sedang mencari tau atas kebenaran keluhan nasabah di maksud.

Sedangkan berdasarkan catatan terkait Perlindungan hukum didalam Peraturan Perbankan soal adanya keluhan nasabah dimaksud sesuai tertuang dalam pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

menyatakan bahwa : “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”.

Secara tegas dilihat dari perlindungan hukum yang didapatkan oleh nasabah sudah diatur sesuai dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen telah disebutkan secara jelas bahwa : “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Upaya Penyelesaian Akibat Pembobolan Rekening Nasabah. NR

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda