Kota Bima, Reportasebima.com. Akhirnya Wakil Walikota Bima diputus bebas dalam kasus Jetty Bonto. Hasil Putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur pada tanggal 30 Desember 2021, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.
“terdakwa Feri Sofiyan dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi ,”. Ungkap Gede Wirya dikutip dalam putusannya.
Hakim tingkat Pengadilan tinggi mataram menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Dan memulihkan terdakwa dari segala tuntutan dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
Pengadilan Negeri Raba Bima sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Wakil Walikota Bima dengan hukuman satu tahun penjara subsider 3 bulan atau denda 1 Milyar.
Dalam Dakwaan yang dibacakan Majelis hakim menilai orang nomor dua di Kota Bima itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota Kota Bima.
Wakil Walikota Bima tersangkut kasus dugaan pembuatan dermaga secara ilegal. Pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi tersebut dibangun di atas tanah milik negara.
Dugaan tidak memiliki izin dan banyak pelanggaran lain dalam pembangunan tempat wisata tersebut menjadi alasan Wakil Walikota Bima didakwah melanggar.
Sesuai dalam isi pokok perkara yang telah dilaporkan pada Juni 2020, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai.
Tak hanya itu, dalam proses pembangunan terjadi pula pembabatan hutan mangrove yang tumbuh di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Atas putusan yang ada, Wakil Walikota Bima, sementara dari tingkat banding sudah tidak ada masalah. Sementara dari pihak JPU yang dimintai tanggapan, atas hasil putusan tersebut masih mempertimbangkan untuk di ajukan kasasi ketingkat MA. "Nanti kita tunggu dulu surat dari putusan tersebut". Cetusnya, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Bima. (NR)