Dipertanyakan Mandeknya Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana STKIP Bima - Reportase Bima

Minggu, 16 Januari 2022

Dipertanyakan Mandeknya Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana STKIP Bima



Kota Bima, Reportasebima.com.
Mandeknya status hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dana STKIP Bima dipertanyakan. Pasalnya, laporan melibatkan terlapor sebanyak lima orang dari unsur Pimpinan dan Staf adminstrasi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Bima masih belum ada titik terang, dan penyelesaian statusnya masih belum jelas, bahkan kesannya dibuat mengambang. 

Padahal kasus tersebut sempat di proses secara intens oleh APK. Terhitung sudah setahun lebih berproses, namun akhir akhir ini sepertinya tidak jalan.  Hal ini menjadikan status terlapor menjadi terkatung katung. Kasus ini di proses sesuai dengan laporan Ke pihak Polda NTB bernomor : LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal, 20 November 2020. Dan laporan disampaikan tersebut erat kaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana STKIP Bima Periode 2016 - 2020.

HS Salah satu terlapor, Sabtu (16/1/2022) kepada wartawan mengungkapkan soal dana yang disinyalir digelapkan, sesungguhnya menjadi perkara penggelapan dana dalam jabatan milik Yayasan 'IKIP Bima' ( Yayasan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bima ), bukan Dana STKIP sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Ada dua Indikator sebagai alasan, yaitu pertama adanya daftar permohonan pencairan dana pada yayasan IKIP Bima yang ditandatangani oleh Ketua STKIP Bima.

Kedua, di dalam rekening Bank setiap pengambilan yang tertera bukan merupakan Rekening STKIP BIma, melainkan Rekening Yayasan IKIP Bima sebagai pemegang/pemilik rekening dengan Muhammad Fahri yang ditunjuk sebagai Ketua Y-IKIP Bima yang memiliki wewenang atas rekening tersebut. Tetapi, Ketua Y-IKIP Bima justru menjadi salah satu terlapor, sehingga pernah dilakukan Penahanan dari tanggal (17/6/2021) dan mendapatkan permohonan Penangguhan Pada tanggal (2/8/2021). Sesuai opini yang berkembang selama ini bahwa adanya penggelapan Dana STKIP Bima adalah tidak benar.

Lagipula, tim auditor berjumlah sembilan orang dari unsur Dosen, yang secara Prosedur diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan IKIP Bima, tetapi dalam pelaksanaan tugas mengatasnamakan sendiri sebagai Tim Auditor Interen yang mengaudit dana Yayasan IKIP Bima. Hal ini jelas-jelas melanggar dan sengaja membuat hasil tidak berdasarkan kenyataan yang ada.

Atas fakta fakta di lapangan, sejumlah terlapor mengharapkan adanya kejelasan dari kasus yang ada. Juga agar status dari terlapor lebih jelas. Harapnya. 

Berdasarkan Informasi yang di endus wartawan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman. Apakah nanti di lanjutkan atau tidak, namun masih  dalam taraf pemberkasan. NR

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda