Bima, Reportasebima.
Kasus dugaan Penangkapan dari Pengembangan Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu melibatkan Haerul alias BJ alias Bang Jago (42) warga cenggu Kabupaten Bima sangat berpotensi untuk di bebaskan. Pasalnya, penangkapan bersangkutan tidak disertai dengan Barang Bukti ditangan, melainkan dari Pengembangan kasus. Sehingga Haerul alias BJ bisa saja di bebaskan.
Kasus yang menarik perhatian Publik, khususnya Media Sosial ini, diketahui bahwa penanganannya sedang dalam Lidik Kepolisian Polres Bima Kabupaten. Akan tetapi besar kemungkinan BJ memiliki cukup ruang untuk melakukan pembelaan diri dengan membuktikan tidak bersalah. Hal ini harus ikut didukung dengan keterangan saksi dan juga hasil dari test urine. Bila hasilnya negatif. Maka tidak menutup kemungkinan BJ bisa saja di bebaskan. Sebaliknya, bila hasilnya berbanding lurus dari hasil test urin ternyata positif, maka kasusnya akan tetap naik di jaksa dan pengadilan. kendati demikian BJ memiliki hak untuk mendapatkan Rehabilitasi setelah kasusnya mendapatkan putusan ditingkat pengadilan.
Kasus BJ yang sempat menarik banyak perhatian terutama sekali dari warga medsos saat acara Ultahnya dari balik sel tahanan akhir tahun 2021 lalu, sehingga mendapat sorotan publik, akhirnya juga mengundang perhatian sejumlah advokad dan praktisi hukum ikut memperbincangkan.
Dari catatan perjalanan kasus yang ada, maka di yakini bahwa kasus yang di duga tidak memiliki BB, maka sangat berpotensi mendapatkan keringan bahkan bisa saja di bebaskan. Soal rehabilitasi itu tergantung sungguh dari pembuktian yang ada. Apakah bersangkutan betul betul bukan pengedar, tapi hanya pemakai, maka dari hasil test urine yang akan membuktikan status hukumnya.
Terungkap dari Salah satu advokad yang beracara di Pengadilan Negeri Raba Bima yang enggan di sebutkan nama. Untuk penanganan kasus BJ tersebut tergantung sungguh dari proses penanganannya. Tapi harus diingat bahwa kasusnya akan lemah bila tidak disertai dengan Barang Bukti, kecuali bersangkutan terbukti sebagai pemakai setelah di test urin, maka sudah barang tentu akan dilalukan rehabilitasi dengan ketentuan dan persyaratan berlaku dari BNNK.
Lanjutnya, bahwa alasan dari pengembangan kasus tapi tidak di sertai BB yang cukup dari penangkapan, apalagi berdasarkan pengakuan dari tersangka lain, maka hal itu tidak akan terlalu memberatkan. Kecuali barang yang ada diakui sebagai miliknya, maka ceritanya akan berbeda. memang kebenaran dari hal tersebut semua tergantung sungguh dari kerja penyidik. "semua tergantung sungguh dari proses dan tindaklanjut penyidik yang menanganinya". Terangnya, Senin, (24/1/21),
Berdasarkan informasi di himpun Reportasebima.com. di peroleh, saat ini BJ alias Bang Jago sedang menjalani tahanan di Rutan Raba Bima sesuai dengan surat perintah penitipan tahanan No. SP.HAN/38.C/I/2022/SAT RES NARKOBA dimulai dari tanggal 12 Januari 2022.
Pengacara BJ, Arifin Tumpan, SH saat ini sedang melakukan langkah langkah pembelaan untuk membebaskan BJ. Dan akan terus mendampingi untuk memberikan pembelaan hukum bagi kliennya.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim K. SH, MH. dikonfirmasi terkait berkas kasus BJ Alias Bang Jago, enggan memberikan komentar. Namun diakui bahwa surat SPDPnya sudah diterima. "Surat SPPDnya sudah kita terima". Cetusnya.
Ditanya soal penanganan berikutnya, di jawab, akan menunggu dulu berkas dari penyidik. Dan untuk sementara pihaknya belum bisa menjawab. Termasuk soal bisa tidaknya tersangka kasus ini di bebaskan atau di Rehabilitasi, itu nanti setelah berkas sudah ada. Baru kita pelajari bersama. Kita belum berani memberikan keterangan, elaknya. NR.