Bima, Reportasebima.
Atas penetapan Tersangka terhadap klien kami berinisial CT, maka kami akan mengajukan PRAPERADILAN Terhadap POLDA NTB dan juga melaporkan pada Bapak Kapolri, Kompolnas RI, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Mabes Polri agar melakukan pengawasan secara langsung terhadap penanganan perkara dugaan pidana Persetubuhan Terhadap Anak, dengan Laporan Polisi Nomor ; LP/298/XI/2021/SPKT/Res Bima Kota/Polda NTB, yang awalnya kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polresta Bima Kota namun PPA Reskrim Polresta Bima Kota telah mengeluarkan SP2HP (A2) yang mana kasus tersebut belum bisa ditingkatkan pada tahap Penyidikan, dgn alasan antara lain belum cukup bukti, karena korban adalah telah dewasa dan/atau bukan anak dibawah umur, mengingat kasus tersebut adalah dikenakan Undang undang Pelindungan Anak. Namun tiba tiba setelah gelar perkara di Polda NTB, kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Ditreskrimum Polda NTB dan langsung naik ke tahap Penyidikan. Demikian diungkapkan Al Imran, Selasa, (25/1/22) dalam keterangan persnya.
Ia, mengungkapkan fakta dari korban yang bernama NR adalah sudah berumur 19 tahun terhitung sampai terjadinya Persetubuhan, apabila umur seseorang sudah melebihi 18 tahun maka bukan lagi kategori anak dibawah umur, hitungan umur tersebut adalah acuannya dari AKTA KELAHIRAN dan telah didukung oleh data yang tercantum dalam kartu keluarga bahwa korban lahir pada 01 Juli 2002.
Namun pada saat ini klien kami sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah di panggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan dalam minggu ini pada Penyidik Ditreskrimum Polda NTB, atas penetapan tersangka tersebut kami sangat keberatan mengingat ada dugaan merubah akta kelahiran dan kartu keluarga lewat Dukcapil Kabupaten Bima tanpa ada penetapan dari Pengadilan, kami sudah minta cek di Pengadilan namun tidak ditemukan atas nama tersebut, Perubahannya adalah lahir 01 Juli 2002 dirubah menjadi 1 Juli 2004, perubahan tersebut untuk tujuan memperkecil umur agar bisa dikenakan delik undang undang Pelindungan Anak. Perubahan tersebut terjadi pada tanggal 04-11-2021.
atas kejadian tersebut dugaannya ada tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik yakni akta kelahiran dan kartu keluarga, hal tersebut bisa kena delik pidana pasal 266 KUHP. Diduga kuat telah terjadi Kriminalisasi oleh pihak tertentu. Dan juga apabila Penyidik memperoleh bukti surat yang diduga kuat dibuat dengan cara yang tidak sesuai ketentuan hukum maka akan berimplikasi bahwa penetapan tersangka tidak di dukung oleh 2 alat bukti yang cukup. Maka perkara tersebut harus di SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan). Tandasnya. NR