Kota Bima, Reportasebima.com.
Pernyataan Wakil Walikota Bima belum lama ini telah menguatkan tanah blok 70 seluas 54 are amahami milik Ahyar Anwar terletak di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. " tanah tersebut Tidak masuk dalam daftar penyerahan aset pemerintah Kabupaten Bima ke kota. Dan Kalaupun ada penyerahan atau Hibah. Maka jangan menghibahkan barang haram, terangnya.
Pernyataan Mantan Ketua DPRD Kota Bima era Kepemimpinan Walikota periode sebelumnya tersebut bukan tanpa dasar, melainkan Penyataan pernyataan yang sangat relevan dengam bukti dan fakta yang ada. Seperti tertuang dalam poin SP2HP dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian Resort Bima Kota tahun 2014." Bahwa Pemerintah Kota Bima Tidak Punya alat Bukti Yang Syah Berdasarkan Hukum.
Diakui juga oleh Sekda Kota Bima. Ahyar mengaku tetap berpegang teguh pada SP2HP yg dikeluarkan oleh pihak kepolisian Resort Bima Kota tahun 2014 silam , " menegaskan bahwa pemerintah kota bima tidak bisa menunjukan alat bukti yg syah berdasarkan perintah hukum."
Ahyar yg ditemui dikediamannya Jalan Soekarno Hatta no. 97 Kelurahan Rabangodu Kota Bima menegaskan, agar pihak pertanahan segera menerbitkan sertifikat hak miik tanah blok 70 atas nama ahyar anwar.
Dia menuding, bahwa pernyataan oknum kabid asset dinilai ngawur dan membuat cerita diatas cerita baru. Bahkan ahyar menduga ada persekongkolan jahat oknum di BPN dengan Kabid aset. SP2HP dikeluarkan Polisi ikut dilecehkan oleh oknum Kabid.
Hal ini kata Ahyar patut disayangkan, disinyalir, oknum Kabid aset menjadi biang dari liarnya persoalan yang ada tanpa mempertimbangkan dan mempelajari secara utuh dan menyeluruh dari semua aspek proses demi proses kebenaran dari riwayat kepemilikan tanah blok 70 yang sesungguhnya.
Lanjutnya, bahwa tanpa persidangan pengadilanpun, tanah blok 70 amahami sudah inkra dan mengikat sah milik Ahyar Anwar. "SP2HP itu bersifat inkra buat tanah blok 70 amahami itu milik saya". Tegasnya kepada wartawan, Minggu, (9/1/2021)
Disamping itu, sangat di sayangkan statement oknum kabid aset yang menyudutkan Wakil Walikota yang tidak mengetahui soal tanah blok 70 amahami, padahal yang tidak mengerti dan tidak paham adalah kabid aset itu sendiri. Termasuk tidak melaporkan setiap dari perkembangan tanah blok 70 kepada wakil walikota adalah kekeliruan, bahkan melecehkan wakil kepala daerah.
Oknum Kabid sengaja melecehkan wakil walikota dan sekda. Bahkan institusi kepolisian yang mengeluarkan SP2HP Polisi, tuding ahyar
Mengenai surat dari BPN yang menolak berkas diajukannya, bagi Ahyar itu pernyataan yang keliru, digarisbawahi olehnya, bahwa surat tersebut telah dilemahkan oleh SP2HP polisi, surat komnasham, dan juga telah dijawab oleh Sekda dan Wakil Walikota.
Oknum Kabid aset sepertinya sudah kehilangan arah dan bingung dalam menjawab kebenaran tanah milik ahyar anwar. Mencoba menggiring opini baru menutup kesalahan dari yang fakta dan kebenaran. Bahkan mengadu domba antara semua pihak dengan memberikan pertimbangan pertimbangan keliru dan menyudutkan dengan tidak menjelaskan secara terbuka dan terkesan menutupi sebagian ya dari pimpinan daerah.
Atas kebingungan dan kekeliruannya tersebut, oknum Kabid aset pernah mengungkapkan kepasrahan, sia menerima konsekwensi dan resiko atas kekeliruannya.
Pertimbangan pertimbangan diberikan selama ini tentang polemik tanah blok 70, patut dicurigai kabid aset lebih bersifat politis ingin mencari tempat dari kepala daerah agar diakui, padahal keliru dan merugikan. Tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPN Kota Bima tidak lagi berani memberikan pernyataan dalam bentuk apapun. Bahkan terkait statemen oknum kabid aset menjadi urusan personalnya. Karena BPN akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak BPN tetap membenarkan adanya pengajuan berkas permohonan yg diajukan ahyar anwar. "Benar pak ahyar sudah mengajukan berkasnya dan akan diproses sepanjang tidak lagi berpolemik". Cetus salah satu pegawai BPN Kota Bima yang enggan di sebutkan nama. NR