Kota Bima, Reportasebima.com.
Kasus tanah Blok 70 terus menggelinding. Pasalnya, Ahyar Anwar tetap mengklaim tanah seluas 5400 M2 di Seputaran Amahami Kota Bima hak miliknya.
Sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam mendapatkan haknya tersebut dengan melaporkan sejumlah oknum yang disinyalir merusak, mencuri dan menghilangkan barang miliknya diatas tanah yang sudah dikuasai.
Ahyar anwar sudah menyerahkan bukti bukti kepada penyidik Polda NTB terkait pencurian dan pengerusakan barang diatas tanah blok 70. Disamping sedang mengikuti berbagai proses demi proses yang sudah ditempuh.
Ahyar Anwar tetap bersikukuh bahwa Pemkot Bima tidak memiliki alas hak atas tanah blok 70 yang ingin dikuasi berdasarkan dalil penyerahan aset dari Pemkab Bima Ke Pemkot Bima. Belakangan Pemkot Bima diketahui sangat lemah dari sisi kepemilikan atas tanah blok 70.
Sekda Kota Bima, H. Muhtar landa, SH, MH, kepada wartawan, Selasa, (7/12/21) saat ditemui di ruang kerjanya, tidak membantah soal tidak adanya satu surat yaitu, berita acara terjadinya penyerahan tukar guling dari pemilik ke Pemkab Bima. "Memang ada surat yang belum ada sebagai alas hak tambahan yaitu surat berita acara terjadinya tukar guling". Ujarnya.
Kendati demikian adanya, bukan berarti menggugurkan tanah blok 70 tidak bisa di kuasai oleh Pemkot Bima. Karena kekurangan bukan menjadi urusan Pemkot Bima, melainkan urusan tersebut menjadi tanggungjawab Pemkab Bima.
Kata Sekda, bahwa Pemkot Bima hanya berkewajiban mengamankan dari penyerahan aset yang ada."jadi kekurangan alas hak bukan saja Pemkot tetapi juga pihak Ahyar Anwar. Jadi baik Pemkot maupun Ahyar sama sama tidak ada alas hak". Cetusnya.
Satu satunya, sebagai solusi adalah lewat pengadilan. Bila putusan pengadilan memutuskan milik Ahyar, maka dipersilahkan haknya diambil. Sebaliknya, begitu juga dengan Pemkot Bima.
Lanjut sekda, bahwa pihaknya menyesalkan pihak Ahyar Anwar yang melaporkan sejumlah pihak ke Polda NTB dengan tuduhan pencurian, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Tandasnya.
Sekda, mengaku bersyukur, bahwa Ahyar melaporkan urusan tanah blok 70 ke hukum. Dan laporan tersebut pasti akan mengurai tentang Pihak yang berhak atas tanah tersebut. Semua akan terungkap di pengadilan, tegasnya.
Sekda meyakini, bahwa soal blok 70 akan tuntas dan terselesaikan. Kita dukung proses hukum ini agar semuanya terselesaikan. TUTUPNYA. NR.