Penyidik Polda NTB Periksa Kepala BPN dan Kasat Pol PP Kota Bima Soal Kasus Blok 70 - Reportase Bima

Senin, 06 Desember 2021

Penyidik Polda NTB Periksa Kepala BPN dan Kasat Pol PP Kota Bima Soal Kasus Blok 70



Kota Bima, Reportasebima.com.
Akhirnya Penyidik Polda NTB mengirimkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait soal dugaan Pencurian atas barang berupa Bungalow dan pagar milik Ahyar Anwar di atas tanah miliknya.

Disinyalir, beberapa barang tersebut dieksekusi oleh sejumlah oknum Pol PP Kota Bima tanpa mengindahkan putusan resmi dari Pengadilan Negeri. Menurut keterangan, bahwa eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari Sekda Kota Bima sesuai dengan surat tugas yang ada.

Kasus yang mengundang perhatian publik ini, diperoleh bahwa penyidik sudah memeriksa dan mengambil keterangan awal dari Kepala BPN Kota Bima. Dan Hari ini Selasa, (7/12/21) Kasat Pol PP Kota BIMA, HMN di Periksa penyidik Polda NTB.

Informasi yang dihimpun Reportasebima.com.
Diperoleh beberapa orang penyidik turun langsung menyerahkan surat panggilan kepada beberapa orang Oknum terlapor dan menyempatkan diri  ke lokasi tanah dan juga memeriksa sejumlah barang milik Ahyar anwar yang menjadi BB dari laporan yang ada.

M. Nasir Kabid Aset BPPKAD Kota Bima mengakui adanya panggilan tersebut. Kendati tidak banyak terungkap dari M. Nasir, namum terucap  bahwa bahwa laporan tersebut sudah menjadi resiko jabatan yang harus diterima.

Dia menyinggung soal SP2HP Polisi yang ditangan Ahyar adalah SP2HP lama dan belum membaca SP2HP terbaru dari Polisi, cetusnya. 

Disinggung soal dirinya sudah dipanggil atau diperiksa penyidik M. Nasir mengaku belum. Akan tetapi kalau Kasat Pol PP itu benar adanya. "Kalau saya belum, tapi baru kasat Pol PP yang dipanggil untuk memberikan keterangan saja sebagai saksi". Terangnya.

Kabid Humas Polda NTB, KOMBES ATANTO yang di mintai tanggapan saat berkunjung di Kantor PWI BIMA belum memberikan tanggapan, hanya terucap balik bertanya soal lokasi tempat lokasi tanah di maksud.

Enta belum adanya laporan dari bawahan atau sengaja untuk dirahasiakan, namun kasus tersebut ditunggu banyak pihak dalam penyelesaiannya.

Kasus Laporan Ahyar Anwar diketahui sudah ditetapkan Pasal 363 Jo. 170 KUHP yaitu Pencurian Bergerombolan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. TIMR






Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda