Bima, Reportasebima.com.
Semenjak Pandemi Melanda Dirjen Pas Melakukan Kebijakan Kunjungan Berbasis Online Melalui Surat Edaran Nomor: PAS.20.PR.01.01 Tahun 2020, Jum'at (03/12/2021).
Menghadirkan Narasumber dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Dosen dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan Diskusi Publik Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelayanan Kunjungan Berbasis Online Di Lapas/Rutan/LPKA secara virtual yang dihadiri juga oleh Kepala Rutan Bima M. Saleh bersama Pejabat Struktural.
Henry Donald LT selaku dekan Universitas Kristen Indonesia menyampaikan manfaat kunjungan online yakni Napi/Tahanan tetap bisa berkomunikasi dimasa pandemi. Keluarga di luar Kota / Provinsi dapat berkomunikasi dengan WBP. Waktu berkunjung tidak perlu datang yang penting masih bisa berkomunikasi.
Selanjutnya Hotma P. Sibue Selaku Dosen Hukum Tatanegara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyampaikan bahwa dari persefektik Hak Asasi Manusia sangat relefan meskipun bisa ditemukan kelemahan yang semula diatur dengan Surat Edaran yakni harusnya diatur dengan Peraturan Perundang-undangan minimal Keputusan Menteri karena Layanam Kunjungan Online wajib dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Hak Asasi Manusia. #