Bima, Reportasebima.com.
Jangan ada lagi penjarahan pupuk oleh elemen masyarakat karena hal tersebut akan sangat merugikan petani di desa lain yang seharusnya mendapatkan jatah pupuk tersebut untuk keperluan bercocok tanam".
Demikian salah satu poin arahan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE Senin (6/12) saat memimpin Rapat Koordinasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Ruang Rapat Utama Bupati Bima.
Rakor juga dihadiri Wakil Bupati Drs.H Dahlan M Noer, Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Bima M.Natsir S.Sos , Dandim 1608/Bima Letkol Inf.Teuku Mustafa Kemal, Kejaksaan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota, Polres Kabupaten Bima, Sekretaris Daerah Drs.H.M.Taufik HAK M.Si, Asisten II Setda Ir Indra Jaya, Kepala Perangkat Daerah terkait dan Perwakilan Camat.
Disamping itu, hadir pula Perwakilan PT Pusri Palembang Wilayah NTB, Petrokimia Gresik Wilayah NTB dan para distributor pupuk Se- Kabupaten Bima.
Saya minta komitmen Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dan para distributor pupuk untuk memastikan agar insiden penjarahan pokok bersubsidi yang terjadi di Desa Bolo-Madapangga beberapa waktu lalu dan di desa manapun tidak terulang.
Keberadaan data sangat penting untuk acuan evaluasi dan intervensi beragam permasalahan yang dihadapi. Mengingat semua permasalahan yang terkait dengan pupuk akan bermuara pada pemerintah daerah, data dan informasi dari dinas teknis terkait mencakup kecamatan dan wilayah kerja distributor harus ada koordinasi yang jelas dalam setiap distribusi pupuk.
KP3 juga harus mengeluarkan catatan dan rekomendasi atas apa yang dilakukan oleh distributor, agar jelas pihak yang bertanggung jawab dan tidak saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. Untuk ini, saya minta komitmen semua pihak untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan di lapangan". Tegas Bupati.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain realokasi pupuk subsidi bisa dilakukan di tiap kecamatan yang membutuhkan dengan persetujuan Forkompinda terhadap sisa alokasi sebesar 5.905 ton.
Rakor juga menekankan pentingnya perbaikan sistem administrasi di tingkat distributor dan pengecer serta harus mentaati Surat Edaran Bupati nomor 521.33/075/062/2021 tentang penyaluran pupuk bersubsidi. Simpulan yang tidak kalah pentingnya ketepatan waktu distribusi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 dimana distributor harus ada stok dua minggu sebelum tanam dan di tingkat pengecer harus ada stok satu minggu sebelum tanam.