Kota Bima, Reportasebima.com. Laporan Ahyar Anwar tertanggal (23/09/21) atas kehilangan barang miliknya berupa Baruga dan Pagar di atas lahan miliknya, Blok 70 Amahami mulai ditangani serius Penyidik Polda NTB.
Pasalnya, sejumlah oknum di Sat Pol Kota Bima dan beberapa pihak terkait dengan hal tersebut diketahui telah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik. Ahyar Anwar melaporkan kehilangan barangnya atas dugaan "pencurian".
Dan atas laporan tersebut, penyidik Polda NTB sudah menetapkan Pasal 363 dan 170 KUHP Dengan Pencurian secara bergerombolan. Dan jauh sebelumnya korban Ahyar Anwar sebagai pelapor dan dua orang saksi, masing masing Syafrudin, SH dan Iwan Kurniawa, S. Sos sudah diambil keterangannya oleh penyidik. Bahkan beberapa saksi lain yang melihat langsung aksi sejumlah oknum dilokasi juga telah diperiksa.
Informasi dihimpun reportasebima.com. diperoleh, sejumlah oknum nama yang dilaporkan yang menjadi terlapor diantaranya, dari Sat Pol PP yaitu, MN, Abdr, Syh, H. Srfl, Jmld, Arif, FSL, dan SHD. Disamping itu juga Setelah dikembangkan ada juga beberapa nama lain, yaitu M. Natsir Kabid Asset, salah satu oknum di Kesbangpol, Lurah Dara, Camat Rasbar, Sekda dan juga pihak Walikota Bima ikut terseret dari laporan pelapor.
Baik, Oknum Kasat Pol Pol PP Kota Bima, M. Nur Majid maupun Kabid Asset, M. Nasir dimintai tanggapan seputar "eksekusi" barang milik Ahyar Anwar yang naik ketingkat penyidikan Polda NTB, enggan memberikan tanggapan, hanya tercetus "No Coment".
Namun dari sejumlah terlapor, beberapa diantaranya pihak penyidik sudah mulai melayangkan surat panggilan kepada masing masing bersangkutan.
Ahyar Anwar selaku Pelapor kepada wartawan, Jum, at, (26/11/21) tidak membantah soal panggilan dari Polda NTB. Pihaknya sudah mendengar informasi terkait panggilan tersebut. Saya sudah mendengarnya". Ucapnya.
Pihaknya mengaku cukup bangga dan berterima kasih atas laporan yang ada, karena sangat cepat ditangani. Saya serahkan semua persoalan ini kepada hukum. Biarkan hukum yang menentukan benar tidaknya dari tindakan kesewenang wenangan tersebut. Siapa yang benar dan tidaknya, biarkan hukum yang memutuskan, ungkapnya.
Ahyar Anwar mengaku cukup bangga dan mengapresiasi kinerja dari penyidik Polda NTB. "Yang jelas saya melaporkan tindakan kesewenang wenangan yang sudah mencuri merampok dan menginjak injak harga diri dan martabat seseorang. Kita lihat dibalik kasus ini, berending atau tidak". Kesalnya.
Disamping itu, Ahyar anwar juga menyampaikan, bahwa dari hasil komunikasi pihaknya dengan penyidik melalui WA, diperoleh jawaban bahwa penyidik sudah mulai bekerja dan memanggil sejumlah terlapor. NR.