Bima, Reportasebima.com.
Setelah menjalani pembinaan dan bimbingan di Rutan Raba Bima Kanwil Kemenkumhan NTB Dua Warga Binaan, masing masing atas nama Julkarnain alias Juka dan Arjula akhirnya Dipulangkan. Senin (29/11/2021).
Keduanya mendapatkan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan setelah memenuhi beberapa kriteria, Seperti telah menjalani hukuman selama 2/3 dan telah memenuhi persyaratan sesuai perundang undangan maupun kelengkapan dokumen.
Setelah dirasa cukup Warga Binaan dilakukan Sidang Oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk dilaksanakan Penilitian Pemasyarakatan sebagai dasar untuk merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat.
Keputusan Mutlak dalam pemberian Pembebasan Bersyarat adalah oleh Dirjen Pemasyarakatan jika segala persyaratan usulan sudah dipenuhi semua.
Setiap program pembinaan dan bimbingan selalu dikedepankan untuk memenuhi hak integrasi agar mempunyai bekal kembali bersosial dengan masyarakat seutuhnya. #