Bupati Bima Sampaikan Penjelasan Atas Ranperda Dalam Paripurna DPRD - Reportase Bima

Selasa, 04 Mei 2021

Bupati Bima Sampaikan Penjelasan Atas Ranperda Dalam Paripurna DPRD



Bima, Reportasebima.com.
Bupati Bima menyampaikan penjelasan atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima. Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima ke I, masa sidang II tahun sidang 2021, Selasa, 4 Mei 2021.

Paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua, M Aminurlah SE dan Hj Nurhayati Mahfud. Dimulai sekitar pukul 14:15 siang.

Asisten I Setda Bima Drs. H Putarman, mewakili Bupati Bima, menyampaikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bima, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.

Memuat jenis, tipologi dan besarnya perangkat daerah yang ditetapkan sesuai dengan urusan pemerintahan. Urusan yang wajib maupun urusan pilihan. Sehingga dalam Perda Nomor 4 tahun 2016, mengatur tentang nomenklatur perangkat daerah. Dan yang menentukan besarnya organisasi perangkat daerah adalah tipenya.

Dijelaskan Asisten Putarman, ketentuan yang diajukan untuk perubahan Perda tersebut adalah Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

‘’Didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020, tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota, kata Asisten.

Urusan penanggulangan kebakaran wajib dalam layanan dasar. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, menjadi wajib dan ditempatkan dalam skala prioritas penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD dengan tetap berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.

Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam perspektif Permen Nomor 18 tahun 2016, harus dimaknai dalam momentum dinas, minimal tipe c.
Kemudian Kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Dalam pasal 122 ayat (1) Permen Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.

Bahwa seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, tetap melaksanakan tugas sampai Peraturan Perundang-undangan tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

‘’Atas dasar tersebut, secara otomatis Perda Nomor 4 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bima. Yang ditetapkan pada 2016, belum mengatur sepenuhnya kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik. Hanya ditempatkan pada pasal peralihan, sebagaimana dalam Permen Nomor 18 tahun 2016,’’ujar H Putarman.


Menurut Asisten, dalam perkembangannya, kapasitas kelembagaan Kesbangpol menjadi komprehensif dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019. Tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Kemudian dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 tahun 2019, tentang nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

‘’Hal ini juga menjadi landasan, sehingga urusan Kesatuan Bangsa dan Politik disebutkan dalam salah satu point dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 ini,’’tambah Asisten.

Dalam bidang keuangan akan dipisah menjadi dua Badan yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah.
Untuk mengembangkan daerah, dibutuhkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal. Salah satu aspek yang sangat berpengaruh dan menentukan adalah kemampuan daerah mengadakan atau memperoleh sumber dana atau pendapatan asli daerah.

Dengan Sub Urusan Pendapatan dipisah dari Sub Urusan Keuangan menjadi Wadah sendiri, diharapkan dapat mendorong peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Sehingga berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Disamping itu dengan beban kerja yang kecil, pengelolaan akan lebih efektif dan memudahkan melakukan menajemen kontrol.
Terakhir, adalah pengaturan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Khusus yang bersifat otonom dalam pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah serta Bidang Kepegawaian.
Sehingga dalam praktiknya, diharapkan memberi dampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. (ProKom). #

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda