Komisi I DPRD Kota Bima Atensi Khusus Aduan JUMHAR Cs - Reportase Bima

Selasa, 12 Januari 2021

Komisi I DPRD Kota Bima Atensi Khusus Aduan JUMHAR Cs



Kota Bima, Reportasebima.com. 
Komisi I DPRD Kota Bima, Selasa, (12/1/21) menggelar Dengar Pendapat atas Pengaduan JUMHAR Cs soal Pinjaman Uang Sebesar Rp. 500 juta oleh Oknum Bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima, Lies Dahniar, SE.

Dengar Pendapat Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Irfan, S. Sos, Msi didampingi dua Wakil Komisi, masing masing Ryan Kusuma Permana, SH dan Amiruddin, S. Sos. Serta beberapa anggota Komisi, diantaranya, IPA Suka, SE, EDY IHWANSYAH, SE, Sukri Dahlan, S. Sos dan Sudirman DJ, SH. 

Sementara dari pihak JUMHAR selaku yang menyampaikan pengaduan didampingi suaminya, Kaharuddin, SH dan Pengacaranya, Deddy Sadikin, SH Cs. 

Berdasarkan Pantauan langsung Reportasebima.com, dari acara Dengar Pendapat di ruang rapat utama DPRD Kota Bima tersebut, terungkap JUMHAR membeberkan dihadapan Komisi I, bahwa pinjaman oknum bendahara bagian umum bukan pinjaman biasa, melainkan pinjaman luar biasa untuk kebutuhan operasional kegiatan pemerintahan dibagian umum.

Membuktikan penggunaan pinjaman dari pihaknya tersebut, yaitu adanya komunikasi lewat WA antara dirinya (Ibu Jumhar red) dengan Lies Dahniar oknum bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima, bahwa pinjaman uang yang besar tersebut untuk menutupi pembayaran pajak dan listrik serta kebutuhan kantor lainnya. 

Atas dasar alasan tersebut, pihaknya memberanikan memberikan pinjaman uang kepada Lies Dahniar. Belakangan karena waktu yang ditentukan dari perjanjian pinjaman telah berakhir, maka pihaknya melakukan penagihan atas pinjaman yang ada. Tapi belakangan ini Oknum Bendahara justru menghilang tanpa kabar. Bahkan sudah dua Minggu terakhir tidak diketahui keberadaannya. 

Informasi adanya dikediaman maupun dihubungi lewat selulernya, ternyata Lies Dahniar tidak dapat ditemui dan dihubungi. Justru kesannya menghindari dari pihaknya yang menginginkan pinjaman dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Atas dasar itu, JUMHAR menyampaikan pengaduan Ke DPRD Kota Bima melalui Komisi I agar dapat menindaklanjuti pengaduannya atas pinjaman oknum bendahara bagian umum Setda Kota Bima untuk dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada.

Pasalnya tindakan oknum bendahara bagian umum Setda kota Bima, Lies Dahniar telah merugikan pihaknya baik moril maupun materil. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I, Irfan, S. Sos, MSI bersama dua wakil Ketua komisi dan anggotanya meminta waktu dan berjanji akan memberikan jawaban secepatnya, setelah menyampaikan hasil dari dengar pendapat kepada Ketua DPRD Kota Bima."mohon kami diberi waktu, karena besok kami akan berangkat dulu ke Mataram untuk konsultasikan mengenai tatib". Tegasnya. 

Disamping itu juga, diakui olehnya bahwa dalam kurun waktu selama menjadi anggota DPRD Kota Bima baru kali pertama menangani pengaduan soal utang piutang. Jadi pihaknya akan mempelajari dengan teliti dan penuh kehati hatian, apakah dalam persoalan ini erat kaitannya dengan kebutuhan pemerintah atau memang murni personal. Tandasnya. 

Kegiatan dengar pendapat yang dimulai pukul 11.00 WITA dan berakhir pukul 13. 00 WITA tersebut bersitegang, dan membuat komisi I tercengang mendengar uraian JUMHAR Cs.

Sedangkan pihak JUMHAR Cs usai acara dengar pendapat, yang dimintai komentarnya seputar pengaduan yang ada, mengaku masih menggunakan cara cara kekeluargaan untuk penyelesaian masalah yang ada. Bila nanti, yang dihadapi menemui kendala, maka penanganan urusannya diserahkan penuh ke Kuasa Hukum. Tegasnya. NR. 





 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda