Kota Bima, Reportasebima.com. Disampaikan bahwa mulai tanggal 14 September 2020, akan di berlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada POLRI dan TNI untuk berkoordinasi dengan pemerintah
dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol didalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Selain itu, adapula Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Perwali Penggulangan penyakit menular Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan :
Ditegaskan bagi Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi : TERTULIS, ADMINISTRASI, dan DENDA minimal Rp 100.000 - maksimal Rp 500.000; dan, Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan perubahan yang bertujuan untuk menyebarkan atau menularkan penyakit sesuai pasal 20 ayat 1 perda Provinsi NTB Nomor 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Ayo Pakai Masker!
Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku!
Sumber : Humaspro Kota Bima.