Bima, Reportasebima.com.
Kabar gembira bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Pasalnya, Pemkab dibawah kendali Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs. H Dahlan HM Noer, akan membayarkan gaji ke 13 Kamis, 13 Agustus 2020.
Bupati Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, mengatakan, pemberian tunjangan gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan. Terutama terhadap keluarga yang mempunyai putra-putri mau melanjutkan studi.
‘’Juga memenuhi kebutuhan hidup yang lebih penting lainnya,’’ujar M Chandra Kusuma Ap, di Kantor Bupati, Kamis, 13 Agustus 2020, siang.
Dijelaskan Kabag Prokopim, dasar hukum pembayaran tunjangan gaji ke-13 tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 106/PMK.05/2020.
Juga Peraturan Bupati Bima (Perbup) Nomor 34/ 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji ke-13 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Untuk tahun 2020 ini, tunjangan gaji ke-13 sebesar Rp. 33. 993.801.042 Miliar, untuk 7.718 PNS di lingkup Pemkab Bima dengan rincian, Golongan IV sebanyak 2.438 PNS, Golongan III 3.966 PNS, Golongan II 1.287 PNS dan Golongan 1 27 PNS. (ProKo Pim). Hmz.