Kota Bima, Reportasebima.com. Kamis, (27/8) Lurah Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima, Arifin, SE didampingi Seklur, Sudirman, SH Menggelar kegiatan sosialisasi Perwali Nomor 49 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penanganan Covid 19.
Hadir dalam Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan setempat yaitu Seluruh Ketua Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, agama, pemuda, wanita dan karang taruna.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA, dibuka langsung oleh Lurah Radom Timur sekaligus sebagai Ketua Tim Penanganan Covid 19 tingkat Kelurahan. Disamping Lurah, Juga pihak Babinsa dan Bhabinkantibmas juga ikut memberikan sosialisasi tentang penanganan Covid 19 di wilayah kerja Kelurahan Rabadompu Timur berdasarkan Perwali baru nomor 49 tahun 2020.
Dalam sosialisasi Perwali tersebut diminta agar semua perangkat RT/RW, LPM, Pengurus Rumah Aspirasi dan Karang Taruna dapat terlibat ambil bagian memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Hali ini dilakukan mengingat status Kota Bima menjadi Zona Merah penyebaran Covid 19. Kendati diakui pasien yang sembuh dari Covid 19 juga mengalami peningkatan. Namun juga yang terpapar belakangan ini juga mengalami peningkatan yang cukup drastis.
Pihak Lurah Radom Timur, Babinsa Bhabinkamtibmas, LPM dan komponen lainnnya, menghimbau warga agar menggunakan masker saat beraktifitas, jaga jarak, tidak bersalaman, menghindari kerumanan dan selalu cuci tangan.
Selain itu juga dapat memperhatikan kebersihan lingkungan masing masing. "Covid 19 dapat di cegah dengan pola hidup bersih. Dan itu harus dimulai dari diri kita masing masing". Cetus Lurah Arifin mengingatkan dalam acara rapat disosialisasi.
Dari hasil pantauan langsung Reportasebima.com, di peroleh kegiatan berjalan lancar dan sukses. (Tim)