Camat Raba : "Lurah Tidak Bayar PPh21 Proyek Fisik Dankel Bisa Kena Sanksi Hukum" - Reportase Bima

Minggu, 30 Agustus 2020

Camat Raba : "Lurah Tidak Bayar PPh21 Proyek Fisik Dankel Bisa Kena Sanksi Hukum"



Kota Bima, Reportasebima.com. Camat Raba, Sirajuddin, S. Sos mengingatkan sejumlah Lurah di wilayah Kecamatan Raba agar memperhatikan pembayaran PPh21 dari Proyek Dankel. "Pak Lurah tidak boleh main main dengan urusan pajak, dan pajak wajib dibayar, apalagi ada yang sampai menggunakan secara pribadi uang pajak, maka itu kesalahan besar dan bisa dikenai sanksi administrasi maupun hukum". Tegasnya, Senin, (31/8) kepada reportase.

Diingatkannya, bahwa sanksi tidak membayar pajak dari rangkaian kegiatan fisik proyek Dankel, maka tidak saja berdampak kepada sanksi administrasi maupun hukum, namun juga akan menghambat seluruh proses administrasi pencairan anggaran selanjutnya," bila ada Lurah sampai tidak bayar pajak Dankel, sudah pasti akan diperiksa, termasuk bendaharanya. Nanti akan diaudit secara internal dulu oleh pihak inspektorat". Tegasnya.

Diakui olehnya, bahwa untuk Kecamatan Raba dari penggunaan anggaran Dankel tahun 2020, belum diaudit, "tinggal Kecamatan Raba yang belum diperiksa. Bisa jadi dalam Minggu depan". Ungkapnya.

Disamping itu, juga mengingatkan bahwa untuk PPh21, khusus dari pemotongan Dankel untuk Covid 19 pajaknya akan dibayarkan oleh pihak Kecamatan, sedangkan untuk pajak Proyek fisik Dankel menjadi tanggungjawab pihak Lurah dan bendahara masing masing yang membayarnya. Tandasnya. (TimR)



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda