Perwali PSBK Resmi Dicabut Maka Rumah Sakit Darurat Tidak Lagi Berlaku - Reportase Bima

Selasa, 30 Juni 2020

Perwali PSBK Resmi Dicabut Maka Rumah Sakit Darurat Tidak Lagi Berlaku



Kota Bima, Reportasebima.com. Sejak dinyatakannya Kota Bima sebagai Zona Hijau, dan akan dicabutnya perwali PSBK maka keberadaan RS Darurat di RS Stikes Mataram diberhentikan.

Pelayanan pasien ke depannya akan ditangani oleh RSUD Kota Bima karena RSUD Kota Bima saat ini telah memiliki ruang isolasi untuk pasien covid-19.

Selanjutnya untuk menjaga potensi penularan dan penyebaran virus covid-19 agar tetap terkendali pasca pencabutan PSBK, pemerintah Kota Bima akan memperkuat system pelaksanaan kelurahan mandiri dan kampung sehat.

Disinilah peran masyarakat secara individu maupun keluarga dan pemerintah kelurahan melalui RT/RW bekerja sama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam penanganan covid-19 agar tidak ada lagi masyarakat yang tertular, mengingat setiap waktu masyarakat atau individu terus melakukan mobilitas atau pergerakan sosial sehingga potensi penularan dan penyebaran virus selalu ada.

Tata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan wajib mengedepankan protokol kesehatan covid-19, seperti disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas, menjaga jarak minimal 1 m satu sama lainnya, sering cuci tangan dengan air mengalir, sehingga di harapkan masyarakat memiliki kesiapan yang bagus dalam menghadapi penerapan kehidupan normal baru.***

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda