BAZNAS Kota Bima Sampaikan Ketentuan Zakat Fitrah 1441 H/2020 M - Reportase Bima

Selasa, 05 Mei 2020

BAZNAS Kota Bima Sampaikan Ketentuan Zakat Fitrah 1441 H/2020 M




Kota Bima, Reportasebima.com.
BAZNAS Kota Bima mulai merinci dan menyampaikan ketentuan Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M. Ketentuan Zakat Fitrah tahun ini sesuai dengan Surat BAZNAS Kota Bima, nomor BAZNAS - Kobi/38/IV/2020, Tertanggal 21 April 2020.

Surat tersebut di tujukan kepada Pengurus UPZ Masjid Musholla SE Kota Bima masing masing di tempat. Berdasarkan Keputusan BAZNAS Kota Bima nomor 10 tahun 2020. Maka ketentuan pengumpulan dan pendistribusian pendayagunaan zakat fitrah infak dan sedekah pada UPZ Masjid/Musollah sebagai berikut, 

Untuk besaran zakat fitrah di tetapkan 2,5 KG Beras, atau diuangkan sebesar Rp. 25.000, didasarkan pada harga eceran beras tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 10.000/Kg. 

H. Muhdin Sekretaris BAZNAS Kota Bima kepada wartawan, Selasa, (5/5) membenarkan, bahwa pembahasan zakat sudah di rapatkan. Dan sudah di sampaikan surat ketentuan mengenai Zakat fitrah tahun 1441 h/tahun 2020. 

Kata dia kalau pendistribusian dan pendayagunaan zakat fitrah dan infak/sedekah di UPZ Lembaga lembaga pendidikan, ditentukan 50 persen disalurkan oleh UPZ Sekolah/Pondok pesantren sebagai hak fakir miskin, Amil UPZ, sabilullah, Ibnul Sabil, dan 50 persen disetorkan ke BAZNAS Kota Bima untuk kemudian di salurkan ke mualaf, gharimin, riqab, ibnusabil.

Sedangkan zakat profesi ASN/PNS Guru disetorkan langsung secara utuh sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Tandasnya, saat ditemui diruang kerjab. (NR)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda